instagram youtube

Puluhan Wartawan Pemalang Geruduk EO Konser Denny Caknan, Protes Dihalangi Liputan

Friday, 31 October 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Jawa Tengah — Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pemalang mendatangi lokasi konser Denny Caknan “Melepas Penat” di Terminal Induk Type A Pemalang, Kamis (30/10/2025). Mereka memprotes tindakan pihak Event Organizer (EO) Shaolin Musik yang dinilai menghalangi liputan dan melecehkan profesi wartawan.

Insiden bermula ketika sejumlah jurnalis lokal berupaya melakukan peliputan di area konser. Namun, panitia acara disebut menolak kehadiran wartawan lokal Pemalang dengan alasan sudah bekerja sama dengan beberapa media tertentu.

“Kami tidak menerima wartawan lokal Pemalang. Dari pihak kami sudah bekerja sama dengan beberapa wartawan,” ujar salah satu panitia acara ketika dikonfirmasi awak media di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari awak media Pemalang. Dalam waktu singkat, jumlah wartawan yang datang ke lokasi bertambah hingga puluhan orang dan mendatangi pintu utama konser untuk meminta penjelasan. Adu argumen pun tak terhindarkan antara para jurnalis dan pihak penjaga pintu dari panitia acara.

Beberapa wartawan mengaku diusir dan dilarang masuk ke area konser meski telah menunjukkan identitas resmi media. Sementara itu, penonton umum diperbolehkan keluar-masuk tanpa kendala.

“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk menonton. Tapi diperlakukan seperti orang asing di rumah sendiri,” ujar HK, salah satu jurnalis yang turut menjadi korban penghalangan liputan.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Praktisi hukum dan akademisi Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners menilai tindakan EO tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan penghalangan terhadap jurnalis bukan sekadar miskomunikasi, melainkan pelanggaran hukum serius,” tegas Imam.

Ia mengingatkan, Pasal 18 UU Pers menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

baca juga  Kejari Kota Tangerang Nyatakan Penyidikan Kasus Terdakwa Peck Lie Telah Lengkap P- 21

Seruan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Law Office Putra Pratama & Partners mendesak agar penyelenggara konser segera meminta maaf secara terbuka dan menjamin akses liputan yang adil bagi seluruh media. Selain itu, Pemkab Pemalang dan aparat terkait diminta turun tangan mengevaluasi izin serta mekanisme pengamanan agar tidak ada pembungkaman informasi di ruang publik.

“Ketika wartawan dihalang-halangi, yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak rakyat untuk tahu. Dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” lanjut Imam.

Organisasi pers di Pemalang juga diimbau untuk mendokumentasikan setiap bentuk penghalangan dan melaporkannya secara resmi ke Dewan Pers sebagai bukti pelanggaran kebebasan pers.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalisme daerah. Banyak pihak menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi kebebasan pers di Pemalang. Jika dibiarkan, pembatasan terhadap media dapat menimbulkan preseden buruk bagi transparansi publik.

“Ini bukan sekadar soal wartawan tidak boleh meliput konser. Ini tentang bagaimana kebenaran dan informasi publik bisa dikebiri atas nama kepentingan komersial. Dan kami tidak akan diam,” tutup Imam Subiyanto.

Penulis: Ramsus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif
Polantas Brebes Sapa Pelajar, Ajak Jadi Generasi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama
Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan
Kadis Pendidikan Pemalang Ismun Hadiyo: “Mari Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya, dan Berkontribusi Positif untuk Indonesia”

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 13:09 WIB

Puluhan Wartawan Pemalang Geruduk EO Konser Denny Caknan, Protes Dihalangi Liputan

Friday, 31 October 2025 - 12:52 WIB

Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Friday, 31 October 2025 - 00:53 WIB

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama

Friday, 31 October 2025 - 00:48 WIB

Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju

Berita Terbaru