Pemalang – Jawa Tengah (06/11/2025)
Kabar gembira datang bagi tenaga tata usaha (TU) dan tenaga kependidikan (Tendik) non-ASN di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memberikan kepastian hukum yang memperbolehkan pembayaran honor bagi tenaga non-ASN menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai Dana BOS.
Kebijakan ini menjadi angin segar dan terobosan penting dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional. Pasalnya, selama ini tenaga TU dan Tendik non-ASN sering kali terabaikan dalam skema pembiayaan formal, sehingga kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Dana BOS Tetap Harus Patuhi Aturan
Meski membawa kabar baik, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor non-ASN harus memenuhi persyaratan ketat dan mematuhi larangan-larangan khusus agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Kepala sekolah dan guru diimbau untuk memahami secara menyeluruh hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan dibayar menggunakan Dana BOS, sesuai dengan ketentuan dalam SE Nomor 13 Tahun 2025.
Kemendikdasmen mengingatkan bahwa kesalahan dalam penerapan aturan ini dapat berujung pada temuan audit atau pelanggaran administrasi keuangan negara. Oleh karena itu, kebijakan ini membawa peluang besar sekaligus tanggung jawab besar bagi setiap pengelola pendidikan.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
SE Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan dengan landasan hukum yang kuat, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025, yang mengatur penganggaran bagi pegawai dengan status Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKPW).
Dengan terbitnya regulasi ini, posisi tenaga TU, pustakawan, laboran, serta staf administrasi sekolah kini diakui secara resmi dan memiliki dasar pembiayaan yang legal baik dari APBD maupun Dana BOS.
Apresiasi untuk Pemerintah
Banyak pihak menilai, kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga kependidikan non-ASN, yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi sekolah.
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemberian honor, dan seluruh tenaga pendidik maupun kependidikan dapat bekerja dengan semangat serta kepastian hukum yang jelas.
Penulis: Ramsus






