instagram youtube

Penetapan Tersangka Roy CS Dinilai Sudah Sesuai SOP, Namun Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Sunday, 9 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA — Advokat senior Harmono, S.H., M.M., menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (CS) oleh penyidik Polda Metro Jaya telah melalui prosedur hukum yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Banjarnegara, Minggu (9/11/2025), Pendiri Harmony House of Law ini menegaskan bahwa proses hukum tersebut harus dihormati karena telah melalui tahapan pemeriksaan yang mendalam.

“Penetapan tersangka itu bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Penyidik telah menghadirkan sekitar 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Jadi, secara prosedural sudah sangat lengkap,” ujar Harmono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka tidak boleh serta-merta diartikan sebagai vonis bersalah.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses pembuktian, bukan vonis akhir. Semua harus diuji secara transparan di pengadilan,” tegasnya.

Harmono juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan kesan hukum digunakan sebagai alat politik atau untuk membungkam kritik.

“Kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan karena tekanan opini publik,” imbuhnya.

Sebagai anggota Dewan Penasehat Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan Advokasi DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono berharap proses hukum terhadap Roy Suryo dkk dapat menjadi contoh penerapan hukum yang profesional dan transparan.

“Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang,” pungkasnya.

Catatan redaksi:
Pandangan Harmono menjadi penyeimbang di tengah ramainya opini publik soal kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan, etika, dan praduga tak bersalah, tanpa tekanan politik maupun opini massa.

Facebook Comments Box

baca juga  Transformasi BPJS Berbasis Syariah: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Nakes dan Pasien

Penulis : Har/Her

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Harmono, S.H, M.M

Berita Terkait

Kreasi Unik Ilham WHK dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2025
Transformasi BPJS Berbasis Syariah: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Nakes dan Pasien
Silang.id: Menembus Batas Sunyi Menuju Indonesia Inklusif
Perlindungan Hukum Pasien dan Dokter: Menjaga Keselamatan dan Kehormatan di Ruang Perawatan
MBG Bukan Minta Berita Gemoy
CESGS Luncurkan Wealth Creation Performance: Ukuran Baru Kinerja Direksi dan Komisaris Perusahaan Publik Indonesia
Pensiunan PJKA Tetap Dijamin Kesejahteraannya Pasca Perubahan Status Menjadi PT KAI
Belajar dari Bhutan: Inspirasi Pariwisata Berkelanjutan untuk Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 07:48 WIB

Penetapan Tersangka Roy CS Dinilai Sudah Sesuai SOP, Namun Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Monday, 20 October 2025 - 09:12 WIB

Kreasi Unik Ilham WHK dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2025

Friday, 17 October 2025 - 08:06 WIB

Transformasi BPJS Berbasis Syariah: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Nakes dan Pasien

Friday, 10 October 2025 - 19:02 WIB

Silang.id: Menembus Batas Sunyi Menuju Indonesia Inklusif

Friday, 3 October 2025 - 19:57 WIB

Perlindungan Hukum Pasien dan Dokter: Menjaga Keselamatan dan Kehormatan di Ruang Perawatan

Berita Terbaru