Banda Aceh, 13 November 2025 — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dua dekade pelaksanaan otonomi khusus di Aceh memberikan banyak pelajaran penting dalam hal tata kelola dan pengembangan kewenangan daerah. Ia menegaskan pentingnya penguatan SDM agar Aceh mampu mengelola potensi daerah secara mandiri dan berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., mengapresiasi DPD RI atas perjuangannya sehingga revisi UUPA dapat masuk ke dalam agenda prioritas nasional. Ia menekankan bahwa Dana Otsus selama ini berperan besar dalam pembangunan, termasuk menurunkan angka kemiskinan Aceh menjadi 12,33% pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPD RI dari Aceh, Azhari Cage, S.IP., menyoroti tantangan pembangunan Aceh yang berbeda akibat sejarah konflik. Menurutnya, kelanjutan Dana Otsus dan penguatan kewenangan khusus harus menjadi fokus utama dalam revisi UUPA untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
RUU Perubahan UUPA kini menjadi inisiatif DPR dan DPD RI untuk 2025–2026, memungkinkan pembahasan berlanjut melalui mekanisme carry over. Kunjungan ini menegaskan komitmen DPD RI dalam memperkuat landasan hukum otonomi khusus Aceh serta mendukung pembangunan jangka panjang di daerah tersebut.






