BANJARNEGARA — Pengerjaan pembangunan Pasar Ikan Lengkong di Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang dibiayai APBN, diduga sempat terhenti sementara akibat keterlambatan penyediaan material. Proyek ini dikerjakan CV Antar Pulau Emas asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp2.799.782.480 dari pagu anggaran Rp3,5 miliar, berada di bawah satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Informasi yang dihimpun menyebut keterlambatan tersebut dipicu dugaan kekurangan modal dari pihak pelaksana proyek. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran mengenai mutu bangunan jika pengerjaan dilakukan terburu-buru untuk mengejar tenggat, yang bisa mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi berujung putus kontrak.
Pantauan wartawan di lokasi proyek juga menemukan indikasi pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan, termasuk pekerja yang membongkar atap tanpa menggunakan pelindung kepala. Padahal perlengkapan K3 merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi dan telah tercantum dalam paket anggaran yang dibiayai negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimnya pengawasan terhadap K3 dinilai dapat memicu kecelakaan kerja, yang seharusnya dapat dicegah melalui penerapan prosedur keselamatan secara ketat.
Agus, selaku pengawas proyek, saat ditemui wartawan pada Sabtu (22/11/2025) menyampaikan bahwa progres pengerjaan hingga minggu kelima baru mencapai 10 persen dengan keterlambatan sekitar 5 persen. Ia menyebut faktor cuaca kurang mendukung dan keterlambatan material sebagai kendala utama.
“Saat ini sedang mengejar pekerjaan bagian atas dan baja agar tertutup dulu,” ujar Agus.
Proyek tersebut dikerjakan oleh 25 tenaga kerja yang 70 persennya berasal dari warga setempat. Agus menegaskan target penyelesaian Pasar Ikan Lengkong tetap sampai akhir Desember 2025.
Terkait informasi dugaan hutang sekitar Rp500 juta kepada pemasok material, Agus membenarkan namun menganggap hal itu sebagai dinamika biasa dalam dunia konstruksi.
“Untuk pembayaran saat ini sudah beres dilakukan. Hutang-menghutang material itu dinamika yang biasa,” ungkapnya.
Kondisi keterlambatan pengerjaan dan dugaan pelanggaran K3 disebut perlu segera diantisipasi agar pembangunan tidak dikerjakan asal-asalan demi mengejar batas waktu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur CV Antar Pulau Emas selaku pelaksana proyek.(*)






