Kabupaten Tangerang, Poskota.online – Marsinah ,nama yang selalu muncul setiap kali membahas perjuangan buruh di Indonesia. Dia bukan sekedar pekerja pabrik biasa, melainkan sosok yang berani mengadvokasi ( membela ) hak-hak buruh pada masa Orde Baru,sebuah era ,sebuah jaman,ketika suara kritis sering dibungkam dan pasti dibungkam.
Marsinah bekerja sebagai buruh di PT Catur Putera Surya (CPS), ( sebagai info saja, rating di ulasan Google Maps hingga hari ini P.T CPS mendapatkan bintang 1 ) ,pabrik pembuat jam di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada 1993,pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani aturan kenaikan upah minimum menjadi Rp2.250, atau naik 20% dari gaji pokok. Pemerintah bahkan menerbitkan surat edaran agar semua pengusaha mengikuti keputusan tersebut.
Namun, PT CPS menolak menaikkan gaji pokok. Perusahaan bersikeras bahwa kenaikan hanya berlaku pada tunjangan, bukan gaji dasar. Artinya, buruh tidak akan merasakan manfaat penuh, terutama saat tidak bisa masuk kerja karena alasan tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Marsinah kemudian menggalang aksi mogok massal. Aksi pun pecah,namun, situasi berubah ketika sejumlah buruh dipanggil ke markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo. Pada masa Orde Baru, militer sering turun tangan dalam urusan perburuhan.
Bukannya difasilitasi, para buruh yang dipanggil justru dipaksa menandatangani surat pengunduran diri / surat resign. Mendengar hal tersebut, Marsinah berang dan memutuskan mendatangi Kodim untuk mencari kejelasan.Namun, setelah keputusannya untuk mendatangi Kodim, Marsinah justru menghilang.
Pada 9 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Wilangan, Nganjuk. Hasil autopsi menunjukkan luka parah di tubuhnya,tulang patah, organ dalam rusak, dan tanda-tanda kekerasan seksual. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban penyiksaan.Kasus ini kemudian menyeret sembilan orang ke pengadilan. Namun, pada 1999 Mahkamah Agung membatalkan seluruh vonis karena dianggap tidak cukup bukti. Pelaku sebenarnya tidak pernah terungkap hingga kini.
Latar belakang Marsinah, lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara: Marsini, Marsinah, dan Wijiati. Setelah ibunya meninggal saat ia berusia tiga tahun, Marsinah dibesarkan oleh sang nenek. Sejak kecil ia terbiasa bekerja keras membantu keluarga.
Peristiwa tragis menimpanya saat ia baru berusia 24 tahun. Pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) berat yang paling menyedot perhatian publik, bahkan hingga ke dunia internasional. Namanya kini menjadi ikon perjuangan buruh, terutama buruh perempuan ketika melawan ketidakadilan.
Marsinah diangkat menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025. Namanya bersanding dengan 9 tokoh bangsa dalam Keppres tersebut.Diantaranya ( Soeharto, Abdurrahman Wahid, Mochtar Kusumaatmaja, Rahmah El Yunusiyah, Sarwo Edhie Wibowo,Sultan Muhammad Salahuddin,Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah ). Pengangkatan ini didasarkan pada perjuangannya membela hak-hak buruh dan keadilan sosial, bukan dengan mengangkat senjata melawan penjajah. Gelar ini diberikan atas jasa dan pengorbanannya, yang menjadi inspirasi bagi gerakan buruh dan perlindungan hak asasi manusia hingga saat ini.
Selain penghargaan sebagai Pahlawan Nasional,dalam dunia industri perfilman,ada setidaknya dua film yang terinspirasi dari kisah Marsinah: Marsinah (2000) dan Marsinah: Cry Justice. Film-film ini mengangkat perjuangan Marsinah sebagai aktivis buruh yang terbunuh.
Marsinah (2000): Sebuah film yang dirilis pada tahun 2000 dan mengisahkan cerita Marsinah, buruh pabrik yang menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh. Sedang film *Marsinah: Cry Justice* lebih menyoroti kisah Marsinah pasca kematiannya,tentang carut marut kasus hukumnya. ( Sugeng Triono )






