instagram youtube

Pendaftaran Pencetakan KTP di Pontianak Kini Daring Setiap Hari

Tuesday, 25 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memperbarui sistem pelayanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dengan membuka pendaftaran antrean secara daring setiap hari mulai pukul 14.00 WIB. Laman resmi yang digunakan untuk mendaftar adalah disdukcapil.pontianak.go.id/onlinecapil. Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian terpenuhi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, menyatakan inisiatif ini telah berjalan selama satu pekan dan bertujuan untuk mengurangi antrean fisik dan memudahkan warga mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Melalui pendaftaran online, warga tidak perlu lagi mengantre sejak pagi. Cukup mengakses tautan resmi yang telah disediakan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuni menambahkan, sistem ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan pemohon dan meningkatkan efektivitas pelayanan.

“Selain itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan berkas saat melakukan pendaftaran agar proses pencetakan dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif penerapan sistem daring tersebut sebagai langkah modernisasi pelayanan publik.

“Digitalisasi layanan Disdukcapil adalah bagian dari upaya memperkuat efisiensi dan akuntabilitas layanan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan KTP-el tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil pusat, tetapi telah diperluas ke berbagai kecamatan dan kelurahan, termasuk layanan di sekolah-sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun.

“Disdukcapil tetap membuka layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP pada hari Sabtu dan Minggu, supaya lebih menjangkau warga yang memiliki mobilitas tinggi,” ungkapnya.

Wali Kota Edi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 tentang pencegahan penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam edaran itu, masyarakat diingatkan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan resmi, dan Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga melalui telepon, WhatsApp, atau panggilan video untuk meminta data pribadi.

baca juga  Bakesbangpol Kota Binjai, Kunjungan Kerja, SISKOM-PN Kota Binjai, Pembinaan Ormas

“Kami berharap masyarakat semakin adaptif terhadap sistem digital dan mendaftarkan diri secara online, sehingga antrean fisik bisa diminimalkan, waktu tunggu dipersingkat, dan pelayanan publik menjadi lebih efisien,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur
Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis
Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Hentikan Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Gunakan Helm SNI Saat Berkendara
Tingkatkan Profesionalisme Tempur, Kodam XII/Tpr Asah Taktik Operasi Gerilya

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:53 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 November 2025 - 21:48 WIB

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 November 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis

Sunday, 30 November 2025 - 09:51 WIB

Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak

Saturday, 29 November 2025 - 16:38 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB