instagram youtube

Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dalam Kasus OTT Oknum Media

Wednesday, 26 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, CLJ, angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum media oleh personel Polda Jawa Tengah. OTT tersebut dilakukan pada pukul 13.00 WIB di RM Sego Dalem, kompleks Dupan Pekalongan, dengan tiga orang diamankan, masing-masing berinisial Y, warga Doro, serta dua lainnya dari media WD dan AB. Saat ini ketiga oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.

Menanggapi hal tersebut, Ali Rosidin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, jika oknum wartawan diproses karena dugaan penerimaan suap, maka pihak yang diduga memberikan uang—dalam hal ini oknum kepala desa—juga wajib diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Demi penegakan hukum yang berkeadilan, seharusnya oknum kepala desa juga diproses hukum dan dijerat tindak pidana gratifikasi atau suap. Penyidik Polda jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama diproses,” tegas Ali Rosidin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap insan pers. Ali menekankan bahwa produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa dasar yang kuat.

Segenap insan pers jangan sampai dikriminalisasi karena produk jurnalistik telah dilindungi UU Pers 40/1999,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ali Rosidin juga menyerukan agar seluruh insan pers tetap solid dan bersatu dalam mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa. Ia menilai penyimpangan seperti itu harus diungkap karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

baca juga  Dukung Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian PU Selesaikan 46 Pasar pada 2018-2024

Saatnya insan pers bersatu, mengkritisi, dan menyikapi penyalahgunaan serta penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas tersebut, Sekber IPJT Pekalongan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan, integritas pers, dan transparansi dalam penegakan hukum.

(alda)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Kementerian PU Kerahkan 31 Alat Berat untuk Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh
Dirbinmas Polda Jateng Dorong Revitalisasi Satkamling di Purbalingga, Targetkan Satu RT Satu Satkamling

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Friday, 28 November 2025 - 15:16 WIB

Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB