Pekalongan — Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, CLJ, angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum media oleh personel Polda Jawa Tengah. OTT tersebut dilakukan pada pukul 13.00 WIB di RM Sego Dalem, kompleks Dupan Pekalongan, dengan tiga orang diamankan, masing-masing berinisial Y, warga Doro, serta dua lainnya dari media WD dan AB. Saat ini ketiga oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Ali Rosidin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, jika oknum wartawan diproses karena dugaan penerimaan suap, maka pihak yang diduga memberikan uang—dalam hal ini oknum kepala desa—juga wajib diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Demi penegakan hukum yang berkeadilan, seharusnya oknum kepala desa juga diproses hukum dan dijerat tindak pidana gratifikasi atau suap. Penyidik Polda jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama diproses,” tegas Ali Rosidin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap insan pers. Ali menekankan bahwa produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa dasar yang kuat.
“Segenap insan pers jangan sampai dikriminalisasi karena produk jurnalistik telah dilindungi UU Pers 40/1999,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ali Rosidin juga menyerukan agar seluruh insan pers tetap solid dan bersatu dalam mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa. Ia menilai penyimpangan seperti itu harus diungkap karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
“Saatnya insan pers bersatu, mengkritisi, dan menyikapi penyalahgunaan serta penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Sekber IPJT Pekalongan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan, integritas pers, dan transparansi dalam penegakan hukum.
(alda)






