Denpasar — Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan kembali menggelar operasi pasar sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Razia yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 ini melibatkan Disperindag, Perum Bulog, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di wilayah Denpasar, yakni dua toko pengecer—Toko Sari Muncul di Pasar Kreneng dan Toko UD Adhi Saka di Pasar Nyanggelan—serta satu toko grosir, Toko Sari Limo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh lokasi yang disidak menjual beras sesuai dengan HET dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Stok beras di setiap toko juga dinyatakan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Pangan turut memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan harga dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba menjual beras di atas ketentuan atau melakukan penimbunan. Pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Masyarakat pun menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa terbantu dengan adanya pengawasan ketat terhadap harga bahan pokok, khususnya beras yang menjadi kebutuhan utama. Warga juga diimbau untuk tidak panik membeli serta tidak melakukan penimbunan bahan pangan.
Polda Bali memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran dan harga pangan akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali.
Redaksi: Bram S.






