Bunut Hulu Kapuas Hulu. Poskota Online– Polsek Embaloh Hilir menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hutan Desa Bunut Hulu, Rabu (26/11/2025). Bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, TNI–Polri, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok nelayan.
Hadir antara lain: Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, KPH Wilayah Selatan, Camat Bunut Hilir, Camat Embaloh Hilir, Danramil Bunut Hilir dan Embaloh Hilir, Kapolsek Bunut Hilir yang diwakili Kanit Reskrim, Kapolsek Embaloh Hilir, para Kepala Desa dan Ketua BPD dari wilayah Kecamatan Bunut Hilir dan Embaloh Hilir, Ketua MABM Bunut Hilir, Ketua Adat Desa Bunut Hulu, hingga perwakilan Rukun Nelayan dari beberapa daerah.
Sosialisasi dibuka dengan registrasi peserta, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan Kades Bunut Hulu, Camat Bunut Hilir, serta Kepala DPMD Kapuas Hulu yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan Peraturan Desa, penyampaian saran dan arahan, serta penyerahan salinan Perdes kepada peserta. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui sosialisasi ini, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kapuas Hulu selaku penyelenggara berharap meningkatnya pemahaman dan peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan perairan, hutan, dan danau di Hutan Desa Bunut Hulu dari kerusakan maupun alih fungsi lahan.
Upaya tersebut sekaligus untuk menjaga kelestarian ekologis, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber daya perikanan danau, serta memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.






