Bandung, 27 November – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menemukan adanya persoalan serius dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Barat. Banyak regulasi daerah dinilai tidak sinkron dengan kebijakan nasional dan belum diperbarui sesuai perkembangan hukum terbaru.
Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menyampaikan bahwa sejumlah Perda masih merujuk aturan lama, sehingga tidak lagi relevan bagi kebutuhan masyarakat. Temuan ini disampaikan pada kegiatan Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Jabar di Bandung, Kamis (27/11).
Menurut Agita, penyusunan Perda terhambat oleh minimnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-OPD, serta lambatnya proses fasilitasi di Kemendagri dan pemerintah provinsi. Partisipasi publik, terutama dari komunitas adat, juga dinilai rendah sehingga banyak Perda tidak operasional pada tahap implementasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembentukan Perda yang efektif dan implementatif masih menjadi tantangan besar,” ujarnya.
DPD RI menilai dua hal mendesak untuk dibenahi: perlunya ruang kewenangan lebih luas bagi daerah dalam mengatur sektor strategis, serta peningkatan kualitas proses formil seperti harmonisasi dan kapasitas SDM perancang regulasi.
Meskipun banyak tantangan, BULD DPD RI mengapresiasi kolaborasi Pemprov Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar yang dinilai cukup solid dalam proses pembentukan produk hukum daerah.






