Banjarnegara — Maraknya dugaan praktek percaloan dan perantara ilegal di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara menuai respons serius dari para advokat. Sebanyak 14 advokat dari berbagai organisasi, termasuk IKADIN, Peradi, FERARI, dan DPN, menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk makelar kasus dan tindakan sejenis yang dianggap mencederai martabat profesi advokat dan marwah peradilan.
Pada Senin (01/12/2025), para advokat yang sering berdiskusi di kantin Pengadilan Agama Banjarnegara menandatangani petisi dan melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara. Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan tembusan kepada Badilag Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah.
Penggagas petisi, Advokat Syaeful Munir, SHI, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen untuk melindungi pencari keadilan serta menjaga integritas lembaga peradilan. Ia menilai keberadaan individu non-advokat yang berkeliaran di lingkungan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap UU Advokat dan regulasi peradilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak mentolerir praktek percaloan apa pun. Itu jelas merusak wibawa peradilan dan melanggar prinsip pelayanan hukum yang bersih dan transparan,” tegas Munir.
Ia juga menyoroti fenomena oknum pengacara yang mengerahkan staf non-advokat untuk mencari klien di area pengadilan. Cara-cara tersebut dinilai menjatuhkan kehormatan profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi martabat officium nobile.
Sikap serupa disampaikan Ikadin Banjarnegara melalui surat yang dilayangkan kepada Pengadilan Agama Banjarnegara. Dengan dukungan 10 advokat, Ikadin meminta dilaksanakannya audiensi untuk membahas penertiban lingkungan peradilan dan penegasan larangan praktik percaloan.
Sekretaris DPC Ikadin Banjarnegara, Supriyadi, SH, menegaskan bahwa pengadilan harus memastikan hanya advokat yang tengah berperkara, prinsipal, dan saksi yang diperbolehkan berada di area persidangan.
“Kami meminta satu minggu dari sekarang agar keluhan pencari keadilan dapat ditindaklanjuti. Lingkungan pengadilan harus steril dari perantara ilegal,” ujarnya.
Para advokat juga meminta komitmen bersama untuk menegakkan zona integritas WBK/WBBM, memastikan pelayanan langsung tanpa perantara, serta menerapkan tata tertib yang jelas bagi siapa pun yang masuk lingkungan pengadilan.
“Mari bersama-sama menjadikan Pengadilan Agama Banjarnegara bebas dari praktik makelar kasus, demi menjaga marwah peradilan kita,” tutup Munir.






