Kapuas Hulu Poskota Online–Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin audiensi bersama Kepala Desa se-Kapuas Hulu terkait dampak serius berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengakibatkan terhambatnya pencairan Dana Desa Tahap II Non-Earmark.
Audiensi berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri Kepala Desa dari seluruh wilayah kecamatan (1/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC APDESI Merah Putih Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa PMK 81/2025 telah menimbulkan beban berat bagi desa. Ia menyebutkan bahwa dari 278 desa di Kapuas Hulu, hanya 66 desa yang sudah menerima pencairan Dana Desa Tahap II, sementara 212 desa lainnya belum mendapatkan haknya.
“Desa ini kan 278, yang sudah dicairkan dana non-earmark itu cuma 66 desa. Tersisa 212 desa yang belum dicairkan. Inilah akibat dari berlakunya PMK 81 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dampak tersebut merata pada berbagai layanan dasar desa.
“Posyandu, PAUD, TPA, RT—semua lembaga ini tidak bisa kita gaji karena dana tidak turun. Bahkan pekerjaan fisik yang sudah berjalan terancam tidak terbayarkan,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan bahwa para Kepala Desa meminta agar kebijakan ini tidak diterapkan secara kaku pada tahun berjalan.
“Kami berharap PMK 81/2025 tidak diberlakukan tahun ini karena kondisi di lapangan benar-benar sulit,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, S.P., menyampaikan komitmen penuh DPRD untuk mengawal kepentingan desa.
“Saya memahami betul keresahan para Kepala Desa. PMK ini berdampak langsung pada layanan yang menyentuh masyarakat. DPRD Kapuas Hulu akan berada di garda terdepan memperjuangkan aspirasi 212 desa yang terdampak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang mempengaruhi pelayanan dasar masyarakat harus dikaji ulang.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan. Jika desa tidak berjalan karena masalah pembiayaan, maka masyarakat yang paling dirugikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak KPPN Kapuas Hulu juga memberikan penjelasan teknis mengenai aturan pencairan sesuai PMK 81/2025. Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Asisten I Setda Kapuas Hulu, Drs. Iwan Setiawan, M.Si., menyampaikan kesediaan Pemda dalam membantu desa memenuhi persyaratan administratif.
“Kami dari Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan, termasuk pendampingan teknis, agar desa-desa yang terdampak dapat mencari solusi bersama,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung kondusif ini dihadiri Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad, S.H., dan Alpiansyah, S.E., M.Si., Sekretaris DPRD, Kepala KPPN Kapuas Hulu, Kepala dan Staf OPD terkait, para Kepala Desa se-Kapuas Hulu, serta insan pers.
Pada akhir pertemuan, para Kepala Desa menyampaikan harapan besar agar suara mereka benar-benar tersampaikan kepada pemerintah pusat. DPRD Kapuas Hulu menegaskan siap mengawal aspirasi tersebut hingga mendapatkan kejelasan yang mampu memulihkan pelayanan dasar masyarakat desa.






