PONTIANAK Poskota Online- Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait. Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu:
– Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi.
– Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset.
– Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.
Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy als Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.
“Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, Kajati menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian. Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.






