PONTIANAK Poskota Online–Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)/In House Training Penerapan KUHP Nasional serta Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar, bekerjasama dengan Yayasan Planet Indonesia, bertempat di Hotel Mercure Pontianak Kalbar, pada Rabu (03/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru yang akan efektif berlaku 2 Januari 2026, merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup termasuk tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati menyampaikan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan konservasi dan perdagangan ilegal satwa liar, sampai dengan dampaknya secara ekologis, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, agar mampu menghadapi kompleksitas modus operandi dan dinamika pembuktian perkara di lapangan, sehingga nantinya tidak ada permasalahan-permasalahan teknis dalam penuntutan.
“Implementasi KUHP Nasional menuntut kita untuk memahami paradigma baru pemidanaan, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan. Untuk itu, JPU harus dibekali pemahaman yang komprehensif agar mampu menyusun strategi penuntutan yang efektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kajati.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung RI, Akademisi Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Prof. Dr. Pujiyono, SH.MH, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Perwakilan CEO Yayasan Planet Indonesia Maftah Zam Achid, dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan Bintek/In House Traning ini akan dilaksanakan selama 3 hari dengan materi yang akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan regulasi konservasi, teknik pembuktian perkara satwa dilindungi, identifikasi barang bukti forensik, hingga penyusunan dakwaan yang berbasis scientific evidence.
Para peserta, yang terdiri dari Kasi Pidum se-Kalbar, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati dan seluruh Kejari se-Kalimantan Barat, BKSDA, dan Gakkum mendapatkan pembekalan mengenai:
– Penerapan KUHP Nasional dan implikasinya terhadap tindak pidana lingkungan dan konservasi.
– Strategi penuntutan efektif pada kasus perdagangan ilegal satwa liar.
– Pendekatan kolaboratif antara JPU, penyidik, laboratorium forensik, dan BKSDA.
– Teknik identifikasi dan pembuktian ilmiah terkait satwa dilindungi.
Melalui kegiatan ini, Kajati Kalbar berharap JPU semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum modern dan dapat memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan sumber daya alam serta penegakan hukum yang responsif dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat






