Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (1/12/2025) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
Penandatanganan dilakukan serentak oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kajati Jawa Tengah Hendro Siswanto, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah. Kebijakan ini merupakan langkah persiapan menjelang penerapan penuh KUHP baru pada 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan mulai melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pelaksanaan pidana sosial ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anom, sinergi Pemkab dan Kejari Pemalang selama ini sudah berjalan baik dalam penegakan hukum di wilayah Pemalang.
“Kami semakin solid dan kolaboratif untuk mendukung program yang telah ditetapkan baik di RPJMD maupun rencana kerja Kejari,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dengan memberi kontribusi kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa lokasi kerja sosial berada dalam kewenangan pemerintah daerah sehingga harus diawasi ketat agar tidak merendahkan martabat terpidana dan tidak dikomersialkan. Pelaksanaannya juga wajib dilaporkan ke Kejaksaan.
MoU tersebut meliputi koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan cinderamata kepada Plt. Jampidum Undang Mogupa dan Plt. Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari.
Penulis: Ramsus




