instagram youtube

Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Thursday, 4 December 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Jawa Tengah (4/12/2025)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025), bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kajati Jawa Tengah Hendro Siswanto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bupati/wali kota dan kajari se-Jawa Tengah sebagai persiapan penerapan penuh KUHP tahun 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan pidana sosial sesuai aturan yang baru.
“Harapannya, pidana kerja sosial bisa segera diterapkan di Pemalang dan memberikan manfaat, bukan hanya berupa pidana kurungan, tetapi juga kontribusi sosial,” ujarnya.

Anom menegaskan sinergi Pemkab dan Kejari Pemalang selama ini berjalan solid dalam penegakan hukum, baik pada tindak pidana ringan maupun kasus lainnya.
“Kita akan semakin kolaboratif untuk mendukung tujuan daerah sesuai RPJMD dan rencana kerja Kejari,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud penerapan prinsip restorative justice.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegasnya.

Luthfi menambahkan bahwa kewenangan pelaksanaan kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota sehingga pengawasan harus ketat.
“Tempat pelaksanaan kerja sosial harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak boleh dikomersialkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada penyimpangan atau transaksi dalam penempatan lokasi kerja sosial.
“Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Luthfi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan cinderamata kepada Plt. Jampidum Undang Mogupa serta Plt. Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari.

baca juga  Kapolda Jateng Minta Kapolsek Brebes Cari Tokoh Agama untuk Empat Pilar Desa

MoU mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Penulis: Ramsus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali
Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Sunday, 21 December 2025 - 21:47 WIB

Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum

Sunday, 21 December 2025 - 13:49 WIB

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Saturday, 20 December 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025

Berita Terbaru