Banjarnegara — Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) justru kembali dimasuki alat berat dan beroperasi, seolah tanpa hambatan hukum.
Pemasangan police line sejatinya menandakan suatu lokasi berada dalam status pengamanan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Area tersebut secara tegas dilarang dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat sempat dikeluarkan dari area tambang setelah pemasangan police line. Namun, setelah petugas tidak lagi berada di lokasi, alat berat tersebut kembali dimasukkan dan aktivitas penambangan dilanjutkan seperti semula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum, bahkan mengarah pada dugaan penghilangan barang bukti serta upaya menghalangi penyelidikan.
Pantauan sejumlah awak media di lokasi tambang ilegal Desa Karanganyar pada Selasa (16/12/2025) mendapati satu unit alat berat terparkir di dalam area tambang, meskipun garis police line masih terpasang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa garis pembatas tersebut telah diterobos secara sengaja.
Keberanian pelaku penambangan ilegal ini memunculkan spekulasi adanya dukungan dari oknum tertentu. Di antaranya beredar dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan, serta pihak-pihak lain yang disebut melakukan pendekatan kepada awak media agar aktivitas tambang ilegal tidak diberitakan.
Selain itu, isu lain yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan adanya perintah atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum yang tidak memiliki kewenangan di bidang pertambangan. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Guna memperoleh kejelasan, awak media mendatangi Polres Banjarnegara pada Jumat (19/12/2025) dengan maksud meminta konfirmasi kepada Kapolres Banjarnegara. Namun karena Kapolres tidak berada di tempat, awak media terlebih dahulu menemui pihak Humas Polres Banjarnegara. Pihak humas menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan diinformasikan kembali kepada rekan-rekan jurnalis.
Sementara itu, warga Desa Karanganyar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar penambangan ilegal tersebut benar-benar diproses secara hukum. Menurutnya, aktivitas penambangan sudah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalau memang itu tambang ilegal, ya harus diproses hukum. Kegiatannya sudah lama, pelanggarannya juga jelas,” ujar salah seorang warga.
Pendapat serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terkait pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.






