instagram youtube

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3kg oleh Pelaku Usaha

Sunday, 21 December 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

Temukan 57 Tabung Gas LPG 3kg di Tempat Usaha Pembuatan Kue

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PONTIANAK Poskota Online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi

Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

baca juga  Suara HMI dan Titik Nadir Politik Kita

Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wawako Apresiasi Lentera Mutiara Kasih Gelar Khitanan Massal Gratis
Satuan Brigade Mobil Polda Kalbar Perkuat Pengamanan Operasi Terpusat Lilin Kapuas – 2025 Polres Melawi
Personel Pos Pelayanan Lilin Kapuas 2025 Polres Melawi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Desa Batu Buil
Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi
Wawako Bahasan Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Gang Sa’aman
Musorkot KONI Pontianak Resmi Dibuka, Bahasan Tekankan Kolaborasi Demi Prestasi Atlet
Wawako Bahasan Dampingi Kapolresta Pontianak Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kapuas 2025
Selamat dan Sukses Kodim 1205/Sintang Raih Juara I Kasad Award Kampung Pancasila Kategori Pembinaan Giat UMKM

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 10:52 WIB

Wawako Apresiasi Lentera Mutiara Kasih Gelar Khitanan Massal Gratis

Sunday, 21 December 2025 - 10:47 WIB

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3kg oleh Pelaku Usaha

Sunday, 21 December 2025 - 09:26 WIB

Satuan Brigade Mobil Polda Kalbar Perkuat Pengamanan Operasi Terpusat Lilin Kapuas – 2025 Polres Melawi

Sunday, 21 December 2025 - 09:21 WIB

Personel Pos Pelayanan Lilin Kapuas 2025 Polres Melawi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Desa Batu Buil

Saturday, 20 December 2025 - 22:00 WIB

Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 22:00 WIB