Kapuas Hulu Poskota Online-Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan pemanggilan terhadap Sdr. Antonius beserta delapan orang lainnya guna klarifikasi terkait dugaan penyitaan alat berat serta peristiwa penganiayaan/pengeroyokan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Mako Polres Kapuas Hulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan ini berkaitan dengan dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/32/XII/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 19 Desember 2025 terkait dugaan penyitaan alat berat milik kontraktor PT. PDS Mitra PT. BIA dengan terlapor Sdr. Antonius, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan.
Sekira pukul 08.30 WIB, Sdr. Antonius bersama delapan orang yang dipanggil, didampingi oleh kelompok masyarakat dari Desa Bika berjumlah sekitar 98 orang, berangkat menuju Polres Kapuas Hulu menggunakan kendaraan roda enam, roda empat, serta roda dua. Rombongan tiba di Mako Polres Kapuas Hulu pada pukul 09.30 WIB dan diterima dengan baik oleh jajaran Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak keluarga dan masyarakat yang telah memenuhi panggilan kepolisian. Selain itu, Kapolres juga menghimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta mempersilakan keluarga dan pendamping untuk menunggu di area tribun Polres Kapuas Hulu.
Pada pukul 09.40 WIB, Sdr. Antonius dan delapan orang lainnya menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Kapuas Hulu dengan didampingi penasihat hukum, Suhartono, S.H. Sementara itu, pihak keluarga dan kelompok pendamping tetap menunggu di tribun sebagai bentuk dukungan moral dengan tetap menjaga ketertiban.
Hingga sore hari, keluarga dan kelompok pendamping masih berada di area Polres Kapuas Hulu. Pada pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melaksanakan gelar perkara terhadap laporan dugaan penganiayaan/pengeroyokan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan lima orang terperiksa sebagai tersangka dengan inisial J, K, D, G, dan H. Sementara tiga terperiksa lainnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Dalam gelar perkara terpisah terkait dugaan penyitaan alat berat, terhadap Sdr. Antonius juga disepakati untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, dengan catatan penambahan keterangan saksi ahli guna melengkapi proses penyidikan.
Sekira pukul 23.10 WIB, Kapolres Kapuas Hulu bersama Wakapolres Kapuas Hulu menyampaikan penjelasan kepada pihak keluarga dan kelompok pendamping. Kapolres menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu berkewajiban menerima serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kapuas Hulu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan peristiwa lain yang terjadi sebelum kejadian penganiayaan agar dapat diproses sesuai prosedur.
Pihak keluarga dan kelompok pendamping menyampaikan komitmen untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila terdapat hal-hal lain yang perlu dilaporkan.
- Berdasarkan hasil gelar perkara, meskipun status Sdr. Antonius dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, situasi sosial masyarakat, adanya permohonan dari pihak keluarga, serta momentum perayaan Hari Raya Natal. Proses hukum tetap berjalan dengan penerapan wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan rencana pemeriksaan saksi ahli sebagai tahapan lanjutan.
Pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 01.45 WIB, Sdr. Antonius beserta rombongan meninggalkan Mako Polres Kapuas Hulu dan kembali ke kediaman masing-masing dengan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.






