Brebes poskota.online – Satreskrim Polsek Larangan Polres Brebes berhasil mengamankan MU (39) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap toko obat pertanian yang terjadi di Desa Larangan Kecamatan Larangan Brebes.
Penangkapan terhadap MU yang juga merupakan Seorang residivis pencurian, dilakukan berdasarkan aduan dari salah satu warga masyarakat.
Kapolsek Larangan AKP Arifin Teguh Widodo, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu. Heri S. SH, MH menjelaskan terkait laporan warga atas peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Heri pada tanggal 17 November 2022 Torif Aziz (korban) warga dari Desa Larangan melapor ke Mapolsek Larangan melalui call center 110 Dumas Polri Polres Brebes dengan laporan peristiwa pencurian disertai pemberatan terhadap Toko Obat pertanian miliknya.
Heri menuturkan Laporan tersebut naik ke satreskrim Polsek Larangan pada Hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023, selanjutnya Heri menjelaskan kronologis kejadian peristiwa Curat tersebut.
“Sekitar pukul 06.00 Wib Kamis 17 November 2022 korban membuka tokonya dan mendapati barang-barang berupa obat-obatan pertanian yang berada di etalase tokonya berantakan juga sebagian hilang.” Jelas Heri saat dihubungi jurnalis Poskota.online melalui pesan Whatsapp. Minggu (12/02/2023).
“Lalu korban mengecek sekeliling toko, didapati genteng diatas kamar mandi sudah berlubang dan pintu belakang terbuka, selanjutnya Korban mengecek semua barang yang ada di dalam toko dan didapati barang-barang berupa obat-obatan pertanian jenis Pestisida dari berbagai merk hilang.” Ungkap Heri
Diduga Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak atap genteng lantas keluar lewat pintu belakang toko.
Setelah laporan naik ke unit satreskrim pada Hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 Kanit Reskrim Polsek Larangan beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dengan memeriksa serta menginterviu saksi-saksi dan akhirnya diperoleh petunjuk tentang identitas pelaku yaitu MU (39) bin TA warga Desa Tegalgandu Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Berdasarkan semua informasi yang didapat oleh Polisi diketahui pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Karangbale Kec. Larangan.
“Selanjutnya pada hari Sabtu sekitar jam 02.00 dini hari anggota langsung bergerak ke lokasi persembunyian terduga pelaku dan pada saat proses penangkapan, terduga pelaku sedang tertidur pulas dirumah saudaranya.” Pungkas Heri
Dari rumah tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 Botol Pestisida Merk Jossmex, 1 Botol Pestisida Merk Gordon, 1 Botol Pestisida Merk Arjuna, saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Larangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diperkirakan kerugian yang dialami korban atas peristiwa tersebut sebesar Rp. 18.000.000,-
Dan untuk MU pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun pidana penjara. (Is)






