instagram youtube

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang

Thursday, 16 February 2023 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,poskota.online – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pria pengedar obat terlarang pada Senin (13/02)

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pria pengedar obat terlarang berinisial JJ (21) dan S (20) pada Senin (13/02) keduanya yang menjual obat-obatan berbahaya selain mengamankan keduanya polisi juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya,” ucap Ilham pada Rabu (15/02).

Ilman Robiana memberikan penjelasan polisi mengamankan kedua pemuda itu berkat informasi adanya orang yang terindikasi sering bertransaksi obat berbahaya di Kecamatan Labuan. “Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni JJ dan S,” ujar Ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Ilham menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan JJ polisi menemukan berupa satu buah kotak paket yang di dalamnya terdapat satu pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dan 206 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan. Sedangkan dari tangan S polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYEMER) dan delapan butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp210.000,” terang Ilham.

“Keduanya kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terakhir Ilham mengatakan guna mempertanggung jawabka perbuatannya pelaku diamankan di Polres Pandeglang. “Atas perbuatannya, kedua pelaku kena Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Ilham (Red).

Facebook Comments Box

baca juga  Kejari Kota Tangerang Nyatakan Penyidikan Kasus Terdakwa Peck Lie Telah Lengkap P- 21

Berita Terkait

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi
ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 20:51 WIB

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB