instagram youtube

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo

Tuesday, 21 February 2023 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga poskota.online – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

“My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati),” ujar Yasonna.

“Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka”.

“Kita harus baca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar,” imbuhnya.

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil _middle ground_, antara _abolisionis_ dan _retensionis_,” jelas Yasonna.

baca juga  Anak Dibawah Umur Diduga Disetubuhi Oknum Kurir Pembelanjaan Online, Dibekuk Unit PPA Reskrim Polresta Tangerang

Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.(Is)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV
Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA
RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum
Polri Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi
Simpang Siur Polemik Desa Cibunar kecamatan Parungpanjang Kab Bogor
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Ahli Waris Di Desa Pengasinan Gugat Ke Pengadilan

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 05:18 WIB

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV

Sunday, 5 October 2025 - 06:48 WIB

Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA

Friday, 19 September 2025 - 21:32 WIB

RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum

Sunday, 14 September 2025 - 22:40 WIB

Polri Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Tuesday, 2 September 2025 - 07:03 WIB

Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi

Berita Terbaru