instagram youtube

Dua Bulan, 8 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

Thursday, 16 March 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal poskota.online – PolresTegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang telah berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.

Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.

Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka.

baca juga  Kejati Kalbar Melaksanakan Upacara Harkitnas ke-117

Dan yang terkahir yaitu kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran) sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya, “terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Dirinya juga mengimbau dengan maraknya kejadian tawuran pada kalangan remaja, agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya terlebih pada saat weekend atau malam minggu.

“Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, terkait tawuran antar remaja tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua. Supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya sehingga tidak terjadi pada yang lain, “harap Kapolres.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan, bahwa dalam mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar remaja Polres Tegal  Kota akan secara rutin menggelar patroli sekala besar (Show of Force) khususnya malam Sabtu dan Minggu sehingga Kota Tegal selalu aman dan kondusif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Saturday, 20 December 2025 - 10:21 WIB

Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 22:00 WIB