Jakarta, Poskota.Online – Mafia tanah adalah Mafia hukum. Orang yang bisa merebut hak kepemilikan tanah pihak lain, pasti tidak bekerja sendirian. Dalam urusan perkara perdata, orang itu harus bekerjasama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak pihak lain. Bukan mustahil, sambil menjalankan perkara perdata, orang itu juga melakukan gempuran melalui media dan penekanan penekanan dengan pengaduan pidana.
Kejadian terjadi di Ujung Menteng tepatnya Tanah dibelakang Cocacola milik Ahli waris dirampas oleh pihak sebut saja Mr X tanpa ada bukti penjualan bisa direbut begitu saja , Ironisnya Ahli Waris di Polisikan dan sempat di Interogasi di Polda Metro Jaya, sedangkan kepemilikan Tanah Masih Girik asli. akan terjadi sangkaan penyerobotan Tanah dan Keanehan terjadi Pemilik tanah dilarang masuk di tanahnya sendiri dan ini terjadi di Ujung Menteng jakarta timur karena ada kerjasama Mafia tanah dengan Kelurahan dan juga BPN jakarta timur.
Team Fakta sempat menemui salah satu Ahli Waris Tanah yang keberatan disebut namanya.Dengan kejadian tersebut Ahli Waris memberikan Nilai angka 2 buat Prestasi BPN Jakarta Timur, rasa jengkel dan kecewa tidak bisa dihindarkan dan juga terjadi untuk Ahli waris lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Mr X sangat kuat dan dikenal di Kalangan BPN Jakarta Timur.
Dalam kesempatan lain Team Fakta, online berkesempatan juga menanyakan ke pihak Humas BPN Jakarta Timur pada hari Kamis (22/09/2022) dengan Ardi ” Bila ada masalah dengan Tanah bisa Mediasi datanglah Ahli Warisnya ke BPN kita akan bantu untuk Mediasi dengan Pihak lawan, ” Imbuhnya.
Semoga BPN Jakarta Timur lebih memihak ke Masyarakat pemilik tanah dan berani melawan Mafia Tanah.
Sesuai dari Pidato Presiden Jokowi di Istana Bogor ” Polri jangan ragu berantas Mafia tanah, ” Ujarnya.(ars)