Pemalang, poskota.online – Masyarakat Pemalang spontan saja membicarakan kasus pemerkosa ibu dan anak atau bisa dibilang ini trending topik saat kabar tertangkapnya pemerkosa ibu dan anak
Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap Polres Pemalang pada hari Minggu ( 29 Juni 2025 ) keterangan tersebut awak media dapatkan dari pihak Polres Pemalang yakni dari
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang akhirnya menangkap C, 45, tersangka pemerkosaan, pencabulan, dan ancaman pembunuhan terhadap ibu dan anak. Tesangka memperkosa CW, 32 dan anak perempuan CS, S, 13 berkali-kali hingga kedua korban trauma bahkan bersembunyi di kandang ayam berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tangkap tersangka di rumahnya berikut barang bukti kejahatannya, setelah sebelumnya dilakukan gelar perhara terhadap kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris M Aditya Perdana,.
Aditya mengungkap bahwa tersangka akan dijerat Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU (Undang-undang) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 82 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa pemerkosaan dilakukan tersangka pada April-Mei 2025, namun baru dilaporkan pada 13 Juni 2025, karena satu keluarga korban ketakutan terhadap ancaman pembunuhan oleh pelaku. Dia menegaskan bahwa laporan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa Hukum Kedua Korban Jimmy Muslimin mengaku cukup lega dan bersyukur atas penangkapan pelaku. Pihaknya berharap pelaku dapat dihukum secara maksimal, karena pencabulan dan pengancaman yang dilakukan bikin satu keluarga ketakutan.
“Tersangka merupakan tetangga sendiri di Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, kami sangat mengapresiasi atas penangkapan pelaku,” ucap dia. ( Ramsus )





