Kabupaten Tangerang,Poskota.online-pembangunan menara Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kp.pabuaran RT.002 RW.003 Desa Sodong kecamatan Tigaraksa kembali jadi sorotan para Aktivis di kecamatan Tigaraksa mulai dari ormas,LSM, hingga media setempat.
Para aktivis terlihat berada di lapangan pada hari Senin 14 Agustus 2023 karena di duga belum mengantongi izin dari dinas instansi terkait.
Hal tersebut disinyalir karena lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di lokasi pengerjaan, Ilham Candra prima yang akrab di sapa keong yang merupakan salah satu aktivis setempat menyampaikan ” sangat miris melihat adanya pengerjaan proyek yang di lakukan oleh pelaksana tetapi belum mengantongi izin PBG (persetujuan bangunan dan gedung) dari dinas tata ruang” ucapnya.
” Padahal di lokasi tersebut sangat berdekatan dengan rumah warga yang apabila di kerjakan asal-asalan, maka berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga yang berdekatan dengan lokasi ” tambahnya.

“Saya sudah komunikasi dengan ibu camat melalui WhatsApp terkait pengerjaan proyek pembangunan tower ini, dan ibu camat hanya memberikan rekomendasi terkait pengerjaan proyek pembangunan tersebut. Tetapi rekomendasi tersebut bukanlah izin yang bisa menjadi legalitas pelaksanaan dalam mengerjakan proyek pembangunan tower tersebut. Izin tetap di buatnya di dinas tata ruang dan bangunan yang ada di kabupaten Tangerang.”pungkasnya
Kepala desa Sodong yang bernama Doni Bambang saat di temui langsung oleh keong pun menyampaikan “saya hanya memberikan rekomendasi saja,tetapi tetap meminta kepada pelaksana untuk melengkapi izin izin yang lainnya kepada instansi terkait” ucapnya.

Saat awak media mendatangi pekerja di lokasi, para pekerja tidak mengetahui jika izinnya sudah ada atau belum. Mereka hanya mengerjakan pekerjaan saja sesuai perintah dari mandor.






