Tangerang, poskota.online – Bertempat di komplek kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Jalan H.Somawinata, Kadu Agung, No 1,Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,Senin 14/11/2022,pukul 09:00 WIB – selesai,aliansi serikat buruh / serikat pekerja Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam ALTAR ( Aliansi Rakyat Tangerang Raya ) , gelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Audiensi di gelar dalam rangka memberi masukan kepada Bupati terkait surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2023.
Di hari yang sama, bertempat di Serang, Dewan Pengupahan Provinsi Banten juga sedang melakukan rapat pleno tentang Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023,dengan hasil sebagai berikut :
1.Unsur Apindo menyatakan tetap dengan formula PP 36 tahun 2021 seperti tahun sebelumnya.
2 Unsur SP/SB menyatakan, memohon kepada Pj Gubernur Banten untuk menaikkan UMP Banten 2023 sebesar 13 % dengan beberapa pertimbangan diantaranya karena, :
– Dampak kenaikan BBM, TDL, harga barang.
– Inflasi 5,86 % periode September 2021- September 2022.
– Pertumbuhan ekonomi 5,40 %
3.Unsur akademisi menyatakan, perumusan UMP Banten tahun 2023 berdasar aturan baku dari pemerintah, serta memohon Pj Gubernur Banten mempertimbangkan aspirasi dari Apindo dan SP/SB sehingga UMP dapat di terima semua pihak.
4. Unsur pemerintah menyatakan mendukung regulasi PP 36 tahun 2021
Seusai melakukan audiensi salah satu konfederasi yang tergabung dalam ALTAR yaitu DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang , yang di wakili oleh Ketua Susilo, S.H, kepada poskota.online mengatakan, ”
_”Semoga dari hasil audiensi hari ini, bisa menjadi rekomendasi Bupati mengenai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023″
Seperti harapan mayoritas buruh yang ada di Kabupaten Tangerang tentu menginginkan adanya kenaikan upah di tahun 2023,mengingat upah tahun 2022 tidak ada kenaikan (Sugeng/Oky)