instagram youtube

Anak Dibawah Umur Diduga Disetubuhi Oknum Kurir Pembelanjaan Online, Dibekuk Unit PPA Reskrim Polresta Tangerang

Monday, 9 October 2023 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Poskota.online – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/09) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief pada Minggu (08/10).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. “Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

“Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (06/10), dan laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu (07/10), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” tambah Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma

Reed..05

Facebook Comments Box

baca juga  Dukung Akselerasi UMKM, Pilar Apresiasi Kolaborasi bisatumbuh dan Rumah BUMN di Tangsel

Berita Terkait

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu
Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 08:15 WIB

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Berita Terbaru