Site icon poskota.online

Antisipasi Kemacetan Personel Polsek Tigaraksa Strong Point’ Atur Lalulintas

Tangerang, Poskota.online – Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH sudah mengeluarkan surat perintah Kepada Personel Polsek Tigaraksa Polresta untuk melaksanakan pengamanan dan pengaturan Lalulintas di berbagai titik kemacetan di Wilayah Hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, jumat Pagi, (6/1/2023) pukul 06.15 Wib

Strong Poin Pengaturan Lalulintas ini Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas Kepada Masyarakat, Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melaksanakan pengaman dan pengaturan Lalulintas di pagi hari, guna mengatur arus lalu lintas masyarakat yang akan mulai beraktifitas dan pengguna jalan yang lainnya.

Pelaksanaan kegiatan pengaturan Lalulintas di pagi hari dilaksanakan pada Jam 06.15 WIB sampai dengan Jam 07.15 Wib. Seperti yang tampak pengaturan arus lalu lintas di simpang tiga Polsek Tigaraksa, Simpang Tiga Katomas Dan Simpang empat Pinang, Karena pada jam tersebut adalah waktu yang paling rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas yang disebabkan karena meningkatnya kepadatan arus lalu lintas di jalan raya.

Kepadatan arus lalu lintas mulai meningkat di pagi hari karena semua pengguna jalan secara bersamaan memakai jalan untuk beraktifitas, mulai dari pegawai, anak sekolah, karyawan untuk berangkat ke kantor, warga masyarakat akan ke pasar dan lain-lain, yang semua orang akan melakukan aktifitasnya dimulai pada pagi hari. kata Kapolsek Tigaraksa

Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma SH SIK MH melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan Pengamanan dan pengaturan Lalulintas pagi ini dilaksanakan secara rutin setiap pagi hari, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kerawanan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta mengatur kelancaran arus lalu lintas dengan harapan para pengguna jalan akan selamat dan tidak terlambat sampai tujuan.

“Mengatur arus lalu lintas merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada warga masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kepolisian yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan Pelayan Masyarakat” Ujar Kapolsek Tigaraksa.(Bidhumas)

Exit mobile version