instagram youtube

AS Mantan Bupati Sintang Ditahan Kejati Kalbar Sebagai Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah GKE”PETRA”

Monday, 10 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK Kalbar Poskota Online – Pada sekira Pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.Senin (10/11/25).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 s.d 2021 dan selaku Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan perbuatan sebagai berikut:

Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang, tanpa ada proposal.

Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan selaku penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang

baca juga  Hari Kedua Operasi Zebra Kapuas 2025, Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Intensifkan Pemeriksaan dan Imbauan Keselamatan

AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

Selanjutnya AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Akibat dari perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Perbuatan tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka AS dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025.

baca juga  Kapolres Bersama Dandim Ajak Seluruh Masyarakat Purbalingga Wujudkan Pilkada Damai

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum,

Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda Gelar Kunjungan Kerja ke Polsek Jongkong, Bhayangkari Salurkan Bansos
Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE “Fetra”,Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan di Sintang
Pemkot Pontianak Borong Empat Nominasi Kategori RRI Awards 2025
Polres Melawi Melibatkan Instansi Dalam Rikmin Awal Seleksi Penerimaan Bintara Brimob 2026
Pemkot Pontianak Asah Kompetensi Pengelola Media
Pemkot dan DPRD Kota Pontianak Tetapan Perda 2026 Berikan Kepastian Dalam Pelaksanaan Pemerintahan
Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di Hari Keempat Operasi Zebra Kapuas 2025
Satbinmas Polres Melawi “Cegah Bahaya dan Dampak Bullying” di SMK Bina Kusuma Nanga Pinoh

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda Gelar Kunjungan Kerja ke Polsek Jongkong, Bhayangkari Salurkan Bansos

Thursday, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE “Fetra”,Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan di Sintang

Thursday, 20 November 2025 - 16:31 WIB

Polres Melawi Melibatkan Instansi Dalam Rikmin Awal Seleksi Penerimaan Bintara Brimob 2026

Thursday, 20 November 2025 - 14:28 WIB

Pemkot Pontianak Asah Kompetensi Pengelola Media

Thursday, 20 November 2025 - 14:24 WIB

Pemkot dan DPRD Kota Pontianak Tetapan Perda 2026 Berikan Kepastian Dalam Pelaksanaan Pemerintahan

Berita Terbaru