Bangkok, poskota.online – Atase Kejaksaan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan Sriwani Sayuti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dari tuduhan pidana terkait bisnis pariwisata tanpa izin di Thailand. Selasa, (19/11/2024)
Kasus ini bermula dari kunjungan 128 karyawan perusahaan yang dipimpin Sriwani beserta keluarga mereka ke Bangkok pada tanggal 19-22 September 2024.
Tuduhan muncul karena laporan Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand yang menduga Sriwani menjalankan bisnis wisata tanpa melibatkan agen lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bukti dokumentasi seperti distribusi tiket wisata, Sriwani ditangkap pada tanggal 22 September 2024 oleh Polisi Turis Bangkok dan didakwa atas tiga pelanggaran:
menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja di Thailand tanpa izin kerja.
Pendampingan oleh Atase Kejaksaan
Menanggapi penangkapan tersebut, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, segera memberikan pendampingan hukum.
Pada 24 September 2024, Sriwani memperoleh penangguhan penahanan setelah membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok.
Pendampingan berlanjut dengan upaya investigasi ulang, yang mengungkap adanya kesalahan penerjemahan dalam proses penyidikan awal.
Kesalahan tersebut, yang dilakukan oleh penerjemah dari pihak pelapor, menyebabkan Sriwani dianggap melanggar hukum.
Atase Kejaksaan mendampingi Sriwani dalam menyampaikan surat petisi atas unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok.
Berkat koordinasi dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, fakta-fakta yang membuktikan bahwa Sriwani tidak melakukan tindak pidana berhasil dijelaskan.
Keputusan Pengadilan
Pada 11 November 2024, saat menghadiri wajib lapor di Pengadilan Bangkok, Sriwani diberitahu bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak akan melanjutkan penuntutan.
Dengan demikian, masa tahanan Sriwani berakhir tanpa proses hukum lebih lanjut, dan ia dinyatakan bebas.
Hari ini, Selasa 19 November 2024, Sriwani akhirnya kembali ke Indonesia dengan selamat.
Pernyataan Atase Kejaksaan KBRI Bangkok
Virgaliano Nahan menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi WNI di luar negeri, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Ia juga mengapresiasi dukungan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, serta pimpinan Kejaksaan RI dan Duta Besar RI untuk Thailand, Rachmat Budiman.
“Kepercayaan antara masyarakat dan penegak hukum internasional sangat penting. Ini bukan hal yang otomatis, melainkan harus diperjuangkan.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama yang erat antara penegak hukum Indonesia dan Thailand,” ujar Virgaliano.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk menghormati aturan setempat guna menjaga hubungan baik dengan negara yang dikunjungi.(*)
Sumber Berita : Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, KBRI Bangkok