
Jakarta, poskota.online- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan peraturan baru tentang mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana S1 atau Diploma 4, dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.
Permendikbud ristek tersebut resmi diumumkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka belajar pada Selasa 29 agustus 2023. Dalam acara tersebut Nadim mengatakan “di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem juga membeberkan permasalahan yang ada “ada berbagai macam prodi yang mungkin cara menunjukkan kompetensinya dengan cara lain, apalagi kalau yang vokasi, kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal, apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam teknikal skill itu?” Tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya banyak program studi, Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi. “Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing,” kata Nadiem. Kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi.
Keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Namun, Nadiem Makarim menyerahkan hal itu kepada perguruan tinggi untuk implementasinya.
Ia pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. “Bapak Ibu tugas akhir bisa berbentuk macam-macam bisa berbentuk prototipe bisa berbentuk proyek bisa berbentuk lainnya ya tidak hanya skripsi tesis atau disertasi bukan berarti tidak tidak bisa tesis disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi” kata Nadim.






