Pemalang, Jawa Tengah (17/9/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap R (41), pria asal Kecamatan Comal, Pemalang, yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Pelaku sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, dan bersembunyi selama dua bulan sebelum berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menyadari anaknya yang berusia 13 tahun tengah hamil enam bulan.
“Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” ujar Johan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah didesak, korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku. Tindakan bejat itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024, ketika sang istri tidak berada di rumah karena berjualan.
Mengetahui perbuatannya terbongkar, R melarikan diri dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya. Namun, ia kemudian menghilang dan sulit dihubungi hingga ditetapkan sebagai buronan. Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Bandung.
“Anak korban telah melahirkan belum lama ini. Korban juga telah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” tambah Johan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Johan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual serta pentingnya melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang.
Penulis: Rama Susmono (Ramsus)







