Poskota.Online – Penyidikan kasus penyeludupan 1 kontainer minuman beralkohol yang berhasil ditegah Bea Cukai Batam 26 Januari 2024 lalu di Kawasan Tunas Batu Aji akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik BC Batam menetapkan AN sebagai tersangka atas perbuatan yang merugikan negara senilai 6,9 Miliar IDR.
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam Rizki Badilah Jumat, 16 Februari 2024. kepada Pos Kota mengatakan penyidik BC telah menetapkan AN sebagai aktor utama dibalik masuknya ribuan botol minuman beralkohol yang menggunakan dokumen negara berupa Surat Persetujuan Pengluaran Barang (SPPB) bodong alias palsu.
“Sudah ada satu tersangka ya, laki-laki berinisial AN,” kata Rizki Badilah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya tersangka AN diduga memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus penyelundupan mikol ilegal ini.
“Perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang selundupan,” imbuhnya.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan tersangka lain yang diduga terlibat. Bea Cukai berencana akan menggandeng kepolisian untuk pengembangan kasus ini dan
“Rencananya nanti bersama Kapolda Kepri,” tutupnya.
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan kasus penyeludupan satu kontainer berisi minuman keras (Miras) ilegal senilai 6,9 miliar IDR di Kawasan Tunas Batu Aji dan di bawa ke Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik Bea dan Cukai memeriksa sembilan orang saksi.
Andien..05






