instagram youtube

BC Batam Tetapkan TSK Penyeludupan 1 Kontainer Mikol Ilegal di Pelabuhan Bintang 99

Friday, 16 February 2024 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.Online – Penyidikan kasus penyeludupan 1 kontainer minuman beralkohol yang berhasil ditegah Bea Cukai Batam 26 Januari 2024 lalu di Kawasan Tunas Batu Aji akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik BC Batam menetapkan AN sebagai tersangka atas perbuatan yang merugikan negara senilai 6,9 Miliar IDR.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam Rizki Badilah Jumat, 16 Februari 2024. kepada Pos Kota mengatakan penyidik BC telah menetapkan AN sebagai aktor utama dibalik masuknya ribuan botol minuman beralkohol yang menggunakan dokumen negara berupa Surat Persetujuan Pengluaran Barang (SPPB) bodong alias palsu.

“Sudah ada satu tersangka ya, laki-laki berinisial AN,” kata Rizki Badilah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya tersangka AN diduga memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus penyelundupan mikol ilegal ini.

“Perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang selundupan,” imbuhnya.

Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan tersangka lain yang diduga terlibat. Bea Cukai berencana akan menggandeng kepolisian untuk pengembangan kasus ini dan

“Rencananya nanti bersama Kapolda Kepri,” tutupnya.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan kasus penyeludupan satu kontainer berisi minuman keras (Miras) ilegal senilai 6,9 miliar IDR di Kawasan Tunas Batu Aji dan di bawa ke Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik Bea dan Cukai memeriksa sembilan orang saksi.

Andien..05

Facebook Comments Box

baca juga  Rakor Pengamanan Arus Balik Idul Fitri, Kakorlantas:Stamina Pengemudi Menjadi Yang Utama

Berita Terkait

HAKORDIA 2025 Yogyakarta: Satukan Aksi Basmi Korupsi Bersama KPK dan Penyuluh Antikorupsi
Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta
Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah
Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025
KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda
Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakati Tindak Lanjut Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Kementerian PU Gelar Rakorbangwil 2025, Sinkronkan Infrastruktur untuk Pemerataan Nasional
Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan Program PSEL

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 22:11 WIB

HAKORDIA 2025 Yogyakarta: Satukan Aksi Basmi Korupsi Bersama KPK dan Penyuluh Antikorupsi

Sunday, 7 December 2025 - 11:20 WIB

Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta

Friday, 5 December 2025 - 19:43 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah

Friday, 5 December 2025 - 15:01 WIB

Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025

Friday, 5 December 2025 - 14:53 WIB

KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda

Berita Terbaru