Tangerang, Poskota.Online – maraknya Bangunan-bangunan liar di kabupaten Tangerang, cukup memprihatinkan karena dinilai lengahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang mengacuhkan perizinan, karena merasa dilindungi dan di jaga oleh ketua lingkungan setempat.
Seperti halnya bangunan yang berada di kawasan industri PT. kencana Panelindo yang beralamat di jalan Aria jaya santika, RT.001 RW.002, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang – Banten, bebas dalam pembangunan dengan mengabaikan perizinan-perizinan dalam mendirikan Bangunan seperti PBG (persetujuan Bangunan Gedung), dan mengabaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan tidak melakukan Riksa Uji pada alat berat yang di gunakan, dan tidak melengkapi APD (alat pelindung diri) kepada para pekerja dalam melaksanakan proses pembangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perwakilan perusahaan yang berhasil di temui oleh Awak Media yang bernama Satun, menyampaikan “Pak, terkait perizinan pembangunan gedung yang ada di dalam, bapak bisa tanyakan saja ke Pak RT Alex dan Pak lurah (Kades/red.) bapak temuin aja mereka biar enak dan jelas. ” Ucapnya.
“Dari Pimpinan Kami di arahkan agar bapak temuin Pak RT. Alex dan Pak lurah.” Tutup Satun.
RT. Alex, selaku Ketua RT.001 RW.002 Desa Pasir Nangka menyampaikan melalui seluler kepada Mahmudin (23/11/2025) yang merupakan Anggota LSM GEMPUR, bahwa ” terkait pembangunan gedung yang ada di dalam kawasan tersebut, Tidak ada kaitan dan hubungannya kepada saya, kenapa harus bertanya kepada saya? ” Ucap RT. Alex.

Aktivis Sosial Kontrol dari LSM GEMPUR, yaitu Ilham Saputra selaku Ketua LSM GEMPUR menyayangkan atas sikap perusahaan yang melakukan pembangkangan atas aturan yang di buat oleh pemerintah atas perizinan dan persyaratan yang harus di penuhi oleh perusahaan, dalam melakukan pembangunan sebuah gedung.
“Saat kami melakukan klarifikasi, Pihak perusahaan tidak ada yang dapat memberikan tanggapan atas apa yang kami sikapi, dan menyarankan kami untuk meminta penjelasan kepada Ketua lingkungan setempat, yaitu Ketua RT dan Kepala Desa.” Ucap Ilham Saputra.
“Sejak kapan perizinan suatu bangunan yang di bangun oleh perusahaan di alihkan tanggung jawabnya kepada RT dan Kades..?, karena berdasarkan aturan yang ada, kewenangan dalam melakukan perizinan pembangunan sebuah gedung, ada kewenangan nya pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Mereka tidak tahu atau pura pura tidak tahu?” tambah Ilham Saputra.
“Kami tidak ingin marwah kabupaten Tangerang di rendahkan oleh oknum-oknum yang tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang ada, dan kami meminta kepada pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menindak tegas atas temuan kami ini, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Kami akan layangkan surat segera agar ada efek jera dan perhatian khusus atas sikap arogansi perusahaan.” Tutup Ilham Saputra.






