instagram youtube

Berhasil Curi 30 Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Para Tersangka

Wednesday, 31 May 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.Online-Satreskrim Polres Serang Polda Banten gelar press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Selasa (30/05).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan hal tersebut. “Hari ini kami melaksanakan press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor, dan dalam kurun waktu dua Minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Yudha.

“Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” jelas Yudha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Yudha menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. “Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung dan yang menjadi korbannya adalah saudara SITI MARPUAH (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang,” ucap Yudha.

“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp3.000.000, kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000 kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.700.000 akibat kejadian tersebut SITI MARPUAH mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti,” jelas Yudha.

baca juga  Polda Banten Laksanakan Kegiatan Penilaian Bhabinkamtibmas Dengan Kinerja Terbaik di Wilayah Tangerang dan Serang

Yudha mengatakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.

Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. “Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudha.

Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.

“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambah Yudha.

Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. “Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.

Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Yudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Yudha.

Terkahir Yudha menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutup Yudha

Farhat M (Bidhumas).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konser “NARAGIGS BREBES 2025” Dewa 19, Andra & The Backborn, Ello, Virzha dan Guyon Waton Guncang Stadion Karangbirahi Brebes
Pemkot dan Masyarakat Kota Tangerang Bersatu, Konser Amal Sumatera–Aceh Kumpulkan Rp1,3 Miliar
Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu
Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan
Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi
Konser Akbar Naragigs 2025; DEWA 19 Feat MARCELLO VIRZHA Siap Getarkan Brebes
Beri Perlindungan Lebih Luas, DKI Jakarta Gandeng Grab dan Benih Baik untuk Mobilitas Aman Perempuan & Anak
Potongan 20% Tarif Tol Trans Jawa Ditetapkan JTT Mulai 22 Desember

Berita Terkait

Sunday, 14 December 2025 - 15:04 WIB

Konser “NARAGIGS BREBES 2025” Dewa 19, Andra & The Backborn, Ello, Virzha dan Guyon Waton Guncang Stadion Karangbirahi Brebes

Sunday, 14 December 2025 - 06:05 WIB

Pemkot dan Masyarakat Kota Tangerang Bersatu, Konser Amal Sumatera–Aceh Kumpulkan Rp1,3 Miliar

Saturday, 13 December 2025 - 11:30 WIB

Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan

Friday, 12 December 2025 - 17:28 WIB

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

Friday, 12 December 2025 - 17:11 WIB

Konser Akbar Naragigs 2025; DEWA 19 Feat MARCELLO VIRZHA Siap Getarkan Brebes

Berita Terbaru