Tangerang, Poskota.Online – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial DA (41) Warga Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak berikut barang Bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Pol B 6402 VPZ, 1 Buah Kunci Sepeda Motor Pakai, 1 Buah Obeng yang sudah di Modifikasi dan 1 Buah tang. Distia dari Pelaku di rumah Kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Santu (1/10/2022) sekira jam 14.00 Wib
Pelaku percurian sepeda motor berinisial DA (41) melakukan pencurian sepeda motor milik korban pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 jam 06.30 Wib di di teras rumah korban Kp Muncung RT 002/003 Besa Bantarpanjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, hingga melaporkan ke jadian pencurian ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan cek TKP, dan Penyelidikan pada hari itu sekira jam 13.00 Wib unit Reskrim mendapatkan inpormasi bahwa pelaku pencurian berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Daerah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang di Pimpin oleh AKP Subarjo SH, M.S.i bersama Anggota melakukan penggeledahan di Rumah kontrakan di Daerah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Dibdpatkan pelaku berinisial DA dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Pol B 6402 VPZ, 1 Buah Kunci Sepeda Motor Pakai, 1 Buah Obeng yang sudah di Modifikasi dan 1 Buah tang hingga dibsita dari DA.
Kapolsek TIgaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Telang melakukan penangkapan pelaku pencuri sepeda motor, Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Pol B 6402 VPZ, 1 Buah Kunci Sepeda Motor Pakai, 1 Buah Obeng yang sudah di Modifikasi dan 1 Buah tang yang di sita dari pelaku Sdr DA “Jelas Kaposek TIgaraksa
Kapolsek Tigaraksa menambahkan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. jelas AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH. (jy)