Klungkung — Dalam rangka peningkatan kualitas penegakan hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi pemahaman KUHP baru di Polres Klungkung, Kamis (27/11/2025). Kegiatan digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa (JDP) dan diikuti 40 personel dari satuan reskrim, narkoba, lalu lintas, serta penyidik polsek jajaran.
FGD dipimpin langsung Kabidkum Polda Bali Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidbankum, Advokat Madya I dan Madya II. Kehadiran rombongan disambut oleh Waka Polres Klungkung yang mewakili Kapolres.
Dalam sambutannya, Waka Polres Klungkung menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini sebagai langkah memperkuat pemahaman KUHP baru bagi seluruh personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada tim Bidkum Polda Bali atas pembekalan ini. Semoga pemahaman yang diberikan dapat mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah Polres Klungkung,” ujarnya.
Kabidkum Polda Bali menegaskan pentingnya pemahaman KUHP yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
“KUHP baru perlu kita kuasai bersama agar penegakan hukum berjalan tepat dan meminimalisir pelanggaran sekecil apa pun. Hindari pelanggaran,” tegasnya.
FGD dipandu Kasubidbankum Kompol Gatra, S.H., M.H. yang menjelaskan empat unsur FGD serta memberikan sejumlah pertanyaan pemantik terkait latar belakang penyusunan KUHP baru dan perubahan krusial yang harus dipahami aparat kepolisian.
Kompol Gatra juga menegaskan bahwa perubahan KUHP membawa paradigma hukum modern yang tidak lagi berfokus pada pidana retributif, tetapi mengarah pada pemulihan sosial melalui pidana kerja sosial, pengawasan, serta pengakuan terhadap hukum adat.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan menyanyikan lagu Padamu Negeri sebagai penutup.
Red: Bram S






