Batam,Poskota.Online-Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Roma Nasir Hutabarat, pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam Kamis 2 Mei 2024.
Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, bahwa terdakwa ROMA NASIR HUTABARAT, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para konsumen Ruko Bida Trade Center yang beralamat di Pintu 3 Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam baik dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yakni dengan membuat PPJB (Perjanjian Perikatan Jual-Beli) yang semua nilai transaksi jual belinya adalah senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan PPJB yang para konsumen tanda tangani sehingga menyebabkan terjadi selisih dalam pembayaran BPHTB (Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang disetorkan oleh terdakwa kepada BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) selaku direktur PT. Batam Riau Bertuah.
Selanjutnya terdakwa juga dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para konsumen Ruko Bida Trade Center yang beralamat di Pintu 3 Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk, Batam baik dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dimana pembayaran AJB (Akta Jual Beli) di notaris, masing–masing konsumen dikenakan harga sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun sesuai keterangan saksi
DEVI ANANJI SH, Mkn dan saksi ARUNEE OLIVA DEPARY, SH uang jasa yang SAKSI DEVI ANANJI SH, Mkn terima dari PT. Batam Riau Bertuah untuk pembuatan AJB sekalian balik nama adalah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ARUNEE OLIVA DEPARY, SH adalah sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Batam Riau Bertuah, saksi Ruslan mengalami kerugian sebesar Rp.24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); saksi Karmuda Gultom mengalami kerugian sebesar Rp. 22.150.000,- (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); saksi Munir mengalami kerugian sebesar Rp. 21.950.000,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
saksi Dosmaria Panggaribuan mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); saksi Santi Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 23.450.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
saksi Savri Hendri mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah); saksi Darwin HS mengalami kerugian sebesar Rp. 64.850.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); saksi Bandarta Ras mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah);
saksi Erniwaty Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah); saksi Darsudi mengalami kerugian sebesar Rp.43.850.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, Hakim Anggota David P Sitorus, dan Monalisa Anita Thresia Siagian.