Tangerang Selatan, poskota.online– Terungkapnya dinamika pertanahan di Kota Tangerang Selatan yang kian hari kian kelabu. Seperti yang erjadi pada Sertifikat Hak Milik No: 2 Tahun 1972 , Gambar situasi No: 1324 seluas 2.610 M2 ,Atas nama yang berhak Raden Soetarko, Berlokasi di Rt. 01/ Rw. 04 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. “kini di atas lahan tersebut bisa terbit Sertifikat baru dengan beberapa bangunan di atasnya” Ungka Johny S kepada Pos Kota pada Senin, 21 /4 /2025.
Dia menjelaskan bagaimana proses peningkatan hak di kantor BPN Tangsel, dalam memeriksa berkas sebelum menerbitkan sertifikat diatas sebuah lahan. Banyaknya ruang atau cela bagi oknum-oknum yang berkolaborasi dengan oknum petugas BPN yang memicu terjadinya sengketa tanah di Kota Tangerang Selatan.
“Katika saya mengeluhkan hal ini baik secara lisan maupun Surat kepada kepala Kantor BPN Ibu Shinta Purwitasari dan Kasie pengendalian dan Penanganan Sengketa Warsito Haryati BPN Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan data data yuridis keabsahan sertifikat No: 2 Tahun 1972 tapi sampai saat ini tidak ada balasan” jawabannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
lebih lanjut, ia membeberkan “Beberapa kali kehadiran kami di kantor BPN tangsel harus mengambil kertas antrian lalu ke Customer Servis k emudian di sambung kan Humas hingga beberapa kali pertemuan dan pada Hari ke Tujuh karena humas rapat di Kanwil kami di jumpai salah satu staf Dari semua pertemuan itu kami tidak mendapatkan solusi atau penyelesaikan sengketa tanah dengan kesepakatan secara non litigasi lewat mediasi”
Menurut Johny.
BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat hukum administras dalam penerbitannya. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat. ( 1 ) Permen Agraria /BPN 9/1999. Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya!.
“Iingat masyarakat kini sudah cerdas, BPN Tangsel harus berani dan Tegas untuk membuat efek jera bagi oknum oknum pelaku dan pemohon Sertifikat ganda, Jangan karena Nila setitik rusak susu sebelanga” pungkasnya.
Penulis : Jony
Editor : Nur Laili Khoirunnisa