Tangerang,Poskota.online – Untuk pencegahan Pernikahan Diani dilaksnakan oleh Pemerintahan Desa Tegal Sari mengadakan penyuluhan terhadap remaja desa pematang yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Bripka A Irfan di Aula Kantor Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Rabu (3/1/2023).
Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini bersama tiga Pilar Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kepada remaja desa pematang acara dalam acara tersebut dihadiri Sekdes Desa Tegalsari Ade Atma, Bhabikamtimas Bripka A Irfan, pegawai Puskesmas Tigaraksa, Perangkat desa Tegalsari dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh pemuda
Secara terpisah Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma SH SIK MH melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan bahwa Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi sebelum umur 19 tahun. Ada beberapa Faktor penyebab pernikahan dini yaitu Faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, medsos, Biologis, hamil di luar nikah dan faktor adat. Yang dikawatirkan dari pernikahan dini adalah adanya perasaan bosan, resiko dari sisi kesehatan dan pendidikan yang terkorbankan. Kapolsek Tigaraksa berpesan kepada remaja Desa Pematang, kalian sebagai generasi penerus bangsa haruslah belajar dengan rajin dan hormati orang tua dan guru agar kelak menjadi anak yang dapat membanggakan orang tua, Bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan dan pembinaan mengenai pencegahan pernikahan dini dilanjutkan oleh petugas kesehatan Dari Puskesmas Tigaraksa yang menjelaskan mengenai bahaya pernikahan dini dilihat dari faktor kesehatan dan cara mencegah sex di usia remaja yaitu dengan perkuat imam dan taqwa. Kata pegawai Puskesmas.(Bidhumas)