Brebes, Poskota.online – Pasangan suami istri yang baru menikah, Ahmad Hendrik dan Dina R, Keduanya harus merayakan bulan madu di balik jeruji besi Polres Brebes, Polda Jateng, setelah tertangkap basah memakai narkoba jenis tembakau sintesis.
Penangkapan keduanya terjadi di pertigaan lampu merah jalan raya Ketanggungan, Brebes, saat mereka sedang menunggu paket tembakau sintesis yang dipesan melalui sistem COD.
Keduanya diketahui sebagai warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes. Ironisnya, pernikahan mereka baru menginjak usia satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dina yang berprofesi sebagai MUA atau perias pengantin mengaku terjerumus dalam pengguna narkoba setelah diajak oleh suaminya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sepasang suami istri yang sering menggelar pesta narkoba. Setelah kami dalami, kami berhasil mengamankan terduga sepasang suami istri kasus tindak pidana narkoba jenis tembakau sintesis yang dilakukan oleh A. Hendrik dan Dina,” jelas Kapolres Brebes AKBP. Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP. Heru Irawan, Selasa (01/10/2024).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis seberat 0,75 gram dari Hendrik dan 6,17 gram dari Dina. Keduanya mengaku menggunakan narkoba tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polres Brebes. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP. Heru Irawan.