PALANGKARAYA, 27 November 2025 – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memperkuat dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dorongan ini muncul dari konsultasi publik yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, didasari kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya legitimasi hukum KDMP yang saat ini dibentuk melalui Instruksi Presiden.
Masyarakat menilai pola pembentukan KDMP berpotensi mengarah pada autocratic legalism, sehingga rawan menjadi preseden buruk bagi tata kelola koperasi ke depan. “Idealnya KDMP dibentuk melalui undang-undang, bukan sekadar instruksi,” demikian salah satu kesimpulan forum.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa BULD akan mendorong harmonisasi regulasi pusat–daerah agar kebijakan koperasi dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik regulasi. “BULD hadir untuk menjembatani kebutuhan daerah dan memastikan harmonisasi regulasi berjalan efektif,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senator Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, mengingatkan bahwa percepatan pemberdayaan koperasi harus dibangun di atas landasan hukum yang kuat. “Tanpa regulasi yang jelas, kita berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.






