instagram youtube

Bule Asal AS Dideportasi Usai Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali

Saturday, 20 September 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Bali (19/9/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan setelah JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat bertema seksualitas di Seminyak.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan daring. Hasil penyelidikan menemukan bukti bahwa JRG menggelar kelas berbayar bertajuk Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

“Kegiatan ini mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual, menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Hal ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap Winarko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, visa tersebut disalahgunakan untuk kegiatan komersial. Tim Imigrasi mengamankan JRG pada 16 September 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada Kamis (18/9) pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipe–Los Angeles.

Winarko menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali. “Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.

baca juga  Pantau Puncak Arus Balik Lebaran di Brebes, Danrem 071 Wijayakusuma Bagikan Bingkisan Ke Petugas Pos Jaga

Redaksi: Bram S.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Berita Terbaru