Denpasar, Bali (19/9/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan setelah JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat bertema seksualitas di Seminyak.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan daring. Hasil penyelidikan menemukan bukti bahwa JRG menggelar kelas berbayar bertajuk Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
“Kegiatan ini mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual, menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Hal ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap Winarko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, visa tersebut disalahgunakan untuk kegiatan komersial. Tim Imigrasi mengamankan JRG pada 16 September 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada Kamis (18/9) pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipe–Los Angeles.
Winarko menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali. “Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.
Redaksi: Bram S.






