instagram youtube

Bupati Mendatang, Harus Siap Menghadapi Gugatan PTUN, 34 Kades Yang di Perhentikan

Tuesday, 4 February 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA, poskota.online –  Sebanyak 51 kades se Banjarnegara, telah di lantik pada Senin (03/01-2025) di Pendopo Dipayuda, Kades yang dilantil hasil pemilihan kepala desa Serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpah oleh PJ Bupati Muhammad Masrofi, MSi yang dihadiri oleh Forkompimda, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Panitia Pemilihan masing-masih desa. Pelantikan Kepala Desa terpilih ini sebelumnya telah ditunda selama dua tahun, karena adanya masa perpanjangan pemberlakuan bagi masa jabatan kades sebelumnya, namun karena adanya Surat Keputusan MK agar segera melantik kades terpilih maka pelantikan dipercepat, sedangkan masa jabatan kades sebelumnya digugurkan.

Terkait dengan polemik adanya kepala desa yang diperhentikan karena adanya putusan MK 92 menjadi bola panas pemerintahan mendatang, Masrofi meminta Kepada Kades Yang terpilih dan baru dilantik tersebut agar berkoordinasi dengan Kades yang diperhentikan, dikarenakan, sempat mendapatkan masa perpanjangan dua tahun, sehingga penggantian kepemimpinan, mulus aman dan damai. Sedangkan dengan adanya wacana kompensasi, Masrofi berjanji akan berusaha memberikan kompensasi Kepada kepala desa yang diperpanjang, namun diperhentikan karena putusan MK. Informasi yang ada pemberhentian SK Perpanjangan diberikan di Setiap kecamatan Kades yang mendapatkan masa perpanjangan, DPRD Banjarnegara ketika dikonfirmasi mengatakan belum dimintai tanggapan.

Keputusan tersebut Lanjut Masrofi, sebagai kepanjangtanganan Pemda, menganggap atas perintah Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri dan juga dari Gubernur, yang sebelumnya berkoordinasi, memerintahkan untuk segera melantik kades terpilih. Masrofi juga menjelaskan yang menjadi perintah pemerintah pusat tentu akan dilaksanakan sesuai perintah perundang-undang yang berlaku. Karena sebagai pemerintah daerah juga tidak serta merta melepaskan begitu saja Kepada Kepala Desa yang diperhentikan namun kami juga akan memberikan kebijakan memberikan kompensasi atas jabatan yang telah dilaluinya sekitar 14 bulan. “ Nanti ada Kompensasi namun adanya besarnya kompensasi disesuaikan dengan ketentuanyang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, yang mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades hasil pemilihan pada 05 bulan Maret 2024. Kuasa hukum kades di Banjarnegara yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, di Semarang, Jumat, 31 Januari.2025, mengatakan, hingga saat ini masih ada 34 kades yang mengantongi SK perpanjangan masa jabatan hingga April 2026 yang tidak terpilih pada Pilkades Maret 2024 tersebut

baca juga  Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD Untuk Tumbuh Kembangkan Minat Dan Potensi Generasi Muda

Di lain pihak, lanjut dia, 51 kades hasil pilkades pada bulan Maret 2024 akan dilantik pada tanggal 3 Februari 2025. “Padahal, 34 kades perpanjangan ini SK-nya belum dibatalkan sehingga masih berlalu,” katanya. Pj Bupati Banjarnegara yang tetap menggelar pilkades pada bulan Maret 2024 meski ada moratorium dari Kemendagri, kemudian akan melantik calon kades terpilih pada tanggal 3 Februari 2026 ini, kata dia, berpotensi menimbulkan polemik.

Menurut dia, seharusnya hak 34 kades yang diperpanjang masa jabatannya tersebut harus dilindungi. “Ada kesewenang-wenangan dari Pj Bupati Banjarnegara. Bagaimana status kades hasil perpanjangan jabatan ini nanti jika sudah ada kades baru yang dilantik?” katanya. Oleh karena itu, Pengacara Ke 34 Kades yang dipepanjang dan dipehentikan ditengah jalan, meminta Pj Bupati Banjarnegara menunda pelantikan kades hasil pemilihan 2024 sampai kades yang diperpanjang masa jabatannya selesai menjabat pada tahun 2026 namun tetap dilantik.

Jika 34 kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut dibatalkan SK-nya, pihaknya akan menggugat Pj Bupati Banjarnegara ke PTUN yang tentunya sudah didaftarkan Pertengahan Februari mendatang menjadi agenda sidang bupati terpilih karena gugatan jabatan dan dari 51 Kades yang dilantik ada 17 Kades incumbent yang terpilih kembali tidak menjadi gejolak dan 34 kades incumbent tidak terpilih namun mendapatkan SK perpanjangan.“Objek gugatan ke PTUN soal pembatalan SK perpanjangan jabatan jika benar dilakukan oleh Pj Bupati Banjarnegara,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi membenarkan jika pelantikan calon kepala desa hasil Pilkades 2024 yang dilantik pada 3 Februari 2025 kemarin.

“Hal tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, surat Mendagri, dan Pj Gubernur Jawa Tengah tentang tindak lanjut dari putusan MK,” katanya.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/ 2024, lanjut dia, Pemda Banjarnegara Bersama DPRD berpandangan otomatis jabatan kades yang diperpanjang perlu diberhentikan karena putusan MK No 92 tersebut final dan mengikat.
Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian, menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) yang semula berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”.

baca juga  Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup dan Tahapan, Pilwu Serentak

Meski semua putusan hakim harus dianggap benar, namun tidak berarti semua putusan hakim sudah benar dan putusan tersebut dapat dimaknai untuk pemohon. Ada keterpaksaan untuk dapat menempatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai suatu vonis yang dianggap benar supaya dapat dilakukan eksekusi terhadap perintah putusan tersebut dianggap berlaku untuk pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023.

Dengan kata lain, asas res judicata ini dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dari para pemohon, Perkara ini yang diajukan oleh Pemohon 14 Warga di Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara, yang kades masa berakhirnya pada November 2023, Pemohon pihak yang, menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dan ada yang beranggapan dan diasumsikan tidak berlaku untuk Banjarnegara karena masa berakhirnya kades yang telah dilantik oleh PJ tersebut pada Maret 2024 dan adanya moratorium pilkades berlaku masa berakhir setelah Fevruari 2024 harus diperpanjang masa kepemimpinanya setelah terbit UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 6 Tahun 2014.

Bukan berarti kebenaran peristiwa tersebut telah tercapai dan sengketa telah diselesaikan dengan sempurna, namun, secara formal harus diterima bahwa dengan dijatuhkannya suatu putusan MK oleh hakim atas suatu sengketa putusan mengikat bagi yang memohon bukannya pemohon bukan orang Banjarnegara, berarti untuk sementara sengketa itu telah selesai Untuk Konawe Selatan dan bukan Banjarnegara.

Dampak Sosial Kades yang Diperhentikan, Padahal masa berakhir sampai 2026

Keputusan ini menjadi pemicu pro kontra pro bagi mereka yang terpilih yang belum terlantik dan kontra bagi mereka para incumbent yang tidak terpilih dan mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun akibat UU No 3 Tahun 2024 ini. Dalam Pilkades Banjarnegara tahap II yang dilaksanakan pada 3 Maret 2024 sudah sesuai UU No 6 tahun 2014, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 140/224 Tahun 2023. dilaksanakan pada 5 Maret 2024 dari 57 desa yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Banjarnegara ada 34 Incumbent yang tidak terpilih namun dapat di SK perpanjangan, 3 Incumbent yang terpilih, sisanya 20 Desa yang Kades terpilih dari Pendatang baru dan 6 Kepala Desa sudah terlantik pada Tahun 2024. Secarara keseluruhan 51 Kades sudah dilantik pada 3 Februari 2024 kemarin.

baca juga  Wawako Bahasan Resmikan MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota

Berikut penghitungan kerugian untuk 37 kepala desa di Banjarnegara selama 14 bulan jika SK dicabut. Perhitungan meliputi gaji bulanan, nilai bengkok, dan kompensasi purna tugas. Kerugian untuk 37 Kepala Desa yang diperpanjang namun ada 3 kades incumbent yang terpilih sehingga yang menelan kerugian akibat diperhentikan karena adanya putusan MK adalah 34 Kades : 1. Gaji Bulanan: Rp3.500.000 x 14 bulan = Rp49.000.000 per kepala desa. 2. Nilai Bengkok: Rp10.000.000 x 14 bulan = Rp140.000.000 per kepala desa. 3. Purna Tugas: Rp100.000.000 sebagai kompensasi tetap per kepala desa. 4. Total kerugian satu kepala desa: Rp289.000.000. sehingga jumlah Total keseluruhan kerugian untuk 34 kepala desa: Rp289.000.000 x 34 Kades = Rp9.826.000.000 Perkiraan Total kompensasi yang harus diterima setiap Kades yang diperhentikan karena adanya Putusan MK adalah kurang lebih 289.000.000,-/Kades dan Purnatugasnya tergantung desa setiap desa berbeda-beda.

Berdasarkan surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang berisi perintah penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara yang diterima pada Minggu, 28/4/2024, hal ini berdampak pada perpanjangan tersebut namun adanya Putusan MK No 92/PUU/XXII/2024, berdampak social ekonomi terhadap Kades yang diperpanjang masa jabatanya namun tidak terpilih kembali dan diperhentikan ditengah jalan karena pelantikan Kades terpilih pada 3 Februari 2024 kemarin dan ada anggapan 34 Kades yang menerima masa perpanjangan dan dipehentikan tidak terima akan menempuh PTUN karena masa berakhirnya jabatan mereka Maret 2024 tidak berlaku seperti di Konawe Selatan(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman
Kalangan Wartawan Sesalkan Munculnya Karangan Bunga, Paguyuban Kades Pekalongan Tegaskan Tidak Pernah Memberi Instruksi
DPD RI Temukan Banyak Perda Jabar Tak Sinkron dengan Kebijakan Nasional, Desak Pembaruan Regulasi

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Saturday, 29 November 2025 - 11:33 WIB

Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026

Saturday, 29 November 2025 - 11:29 WIB

Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Saturday, 29 November 2025 - 11:25 WIB

Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB