Pemalang, poskota.online – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro akan berikan kemudahan kepada semua pejalan kaki disekitar wilayah Pemalang kota dengan merencanakan membangun fasilitas umum berupa City Walk ( CW ) .
Adapun pembangunan City Walk berada di Jalan Jenderal Sudirman ( JenSud ) Barat dan seputar Alun – alun Pemalang banyak melibatkan unsur – unsur dari pemerintahan , diantaranya :
* Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol.PP ) dan yang lainnya .
Ketika awak media melintas di sekitar ruas Jalan JenSud , dan melihat Achmad Hidayat Kepala Satpol.PP.Kabupaten Pemalang beserta jajaran sedang memberikan sosialisasi langsung serta pengarahan kepada para pedagang kaki lima adanya ,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Pembangunan City Walk , dalam keterangan dirinya Kepala Satpol.PP .Pemalang , mengatakan ” seperti biasa ini rutinitas kita berpatroli akan tetapi saat – saat ini kita ada juga tugas untuk sosialisasi , berikan pengarahan ,
Kepada para pedagang tentang Program Bupati Pemalang Pembangunan City Walk , dan tadi kita berikan pengertian kepada mereka bahwa titik lokasi dekat Alun- alun Pemalang sampai ke Jalan JenSud barat khususnya di trotoar merupakan Kawasan Steril Pedagang Kaki Lima ( PKL ) atau bersih dari kegiatan berdagang ” kata Achmad Hidayat .
” Jika sesuai Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 88 Tahun 2017 , tentang petunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima area Jalan Jend Sud Barat bukan termasuk jalan protokol ” Ujarnya ketika diwawancarai awak media pada hari Senin ( 2 Juni 2025 ) pada sekitar pukul : 19 : 30 WIB.
Dilanjutkannya , ini wilayah yang harus bersih jadi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang atau melakukan perdagangan ( penjualan ) maubtidak mau kita sisir untuk pindah , lagi pula masih ada ruas trotoar lain yang bisa digunakan untuk aktifitas perdagangan , seperti di Jalan Jenderal Sudirman Timur ” kata Kepala Satpol.PP.Pemalang .
” Kami bukan bermaksud melarang mereka mencari rezeki melalui berdagang , akan tetapi pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang telah membuat aturan agar dalam dalam berjualan masyarakat mau tertib dan rapi ,
Apalagi ini akan dibangunnya Fasilitas Umum ( Fasum ) City Walk ” jelasnya .
” Adapun dalam peraturan untuk waktu berjualan dari pukul : 16 : 00 WIB sore hari sampai pukul : 24 : 00 WIB ( jam 12 malam ) mereka harus mengemas perlengkapan mereka dan tidak meninggalkan di lokasi jualan,
Di Jalan Ahmad Yani diperbolehkan saja , tetapi ada aturan jam buka dan kalau melanggar aturan mereka bisa kenakan sanksi tindak pidana ringan ,
Semoga dalam kita menjalankan tugas rutin sekaligus memberikan sosialisasi Program Bupati Pembangunan Fasilitas Umum City Walk banyak dukungan dari semua elemen masyarakat ” terangnya. ( Ramsus )






