Pemalang, Jawa Tengah – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengedepankan kompetensi, kapasitas, serta rekam jejak kinerja aparatur.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anom saat menghadiri Dialog Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Mutasi dan Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang digelar di Grand Wijaya Hotel Pemalang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Anom, pemahaman terhadap regulasi kepegawaian serta penerapannya secara benar menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persyaratan jabatan, administrasi, serta riwayat penugasan harus menjadi dasar utama. Semua itu penting untuk memastikan pejabat yang dipindahkan memiliki kompetensi dan mampu menjalankan tanggung jawab di instansi baru,” ujarnya.
Ia berharap, kebijakan mutasi dan rotasi ke depan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pemalang, tanpa mengesampingkan profesionalitas dan kinerja.
“Kami ingin proses ini adil bagi semua, namun tetap berbasis pada kompetensi dan track record penugasan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait mutasi dan kenaikan pangkat PNS.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman pengelola kepegawaian terhadap isu-isu krusial serta regulasi yang menjadi dasar pengelolaan mutasi, rotasi, dan kenaikan pangkat,” jelas Eko.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan diikuti oleh 105 peserta. Peserta terdiri dari pejabat yang membidangi umum dan kepegawaian di lingkungan Pemkab Pemalang, serta perwakilan pengelola kepegawaian dari puskesmas, RSUD, KWK, dan MKKS se-Kabupaten Pemalang.
Penulis: Susmono (Ramsus)



