Brebes, Poskota.online – Kepala UPPD Brebes, Agung Breliantoro, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Maret 2025.
Agung menjelaskan bahwa program yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 ini memberikan keringanan biaya pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Program diskon pajak ini akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu, tepatnya pada 31 Maret 2025. Kami menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir,” tegas Agung pada Senin, 17 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Agung mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur waktu pembayaran.
“Kunjungi kantor UPPD Brebes atau manfaatkan layanan pembayaran online yang tersedia,” imbuh Agung.
Rincian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (5 Januari – 31 Maret 2025):
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor: 13,94%
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 24,70%






