instagram youtube

CIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN HUKUM “LAGI-LAGI DI AWAL TAHUN” KEJATI KEPRI BERHASIL MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 2 (DUA) PERKARA PIDANA

Tuesday, 30 January 2024 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang,Poskota.Online-Selasa tanggal 30 Januari 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, S.H., dan Kasi Pidum Kejari Lingga, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 (dua) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu ;
Tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI dalam perkara Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Lingga terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu ;
Tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm) dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm) melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

baca juga  DDS, Bhabinkamtibmas Desa Tobat Polsek Balaraja Sambangi Warga Darkum Polsek Balaraja.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Tanjungpinang, 30 Januari 2024
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri

dto
Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum
Hp. 082171691113
Email: kepripenkum@gmail.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru
Setjen DPD RI Tegaskan Komitmen Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel dan Inklusif
Kementerian PU Tangani Sungai Aek Doras dan Salurkan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Sibolga
Kebakaran di Brebes, Selang Bocor Tak Hentikan Petugas Padamkan Api
Program Transmigrasi Dukung Asta Cita Presiden, Wamen Viva Yoga Tekankan Pemerataan Ekonomi
Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan
LBH KAHMI Brebes Soroti Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis
Geo Dipa Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 45 Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 23:45 WIB

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Monday, 15 December 2025 - 17:55 WIB

Setjen DPD RI Tegaskan Komitmen Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel dan Inklusif

Monday, 15 December 2025 - 17:52 WIB

Kementerian PU Tangani Sungai Aek Doras dan Salurkan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Sibolga

Monday, 15 December 2025 - 17:15 WIB

Program Transmigrasi Dukung Asta Cita Presiden, Wamen Viva Yoga Tekankan Pemerataan Ekonomi

Monday, 15 December 2025 - 17:12 WIB

Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terbaru